PKB Kabupaten Mojokerto Ikut Laporkan Lukman Edy 

PKB Kabupaten Mojokerto Ikut Laporkan Lukman Edy 

Mojokerto (beritajatim.com) – DPC PKB (Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Mojokerto melaporkan Lukman Edy ke Polres setempat, Rabu (7/8/2024). Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB ini dilaporkan atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, serta penyebaran berita bohong.

Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal yaitu Pasal 45A jo pasal 28 tentang Undang-undang ITE. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, pelaporan ini ditunjukkan untuk Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. “Tuduhan tersebut tidak mendasar karena menyebarkan berita bohong dan merugikan kami terutama di partai,” ungkapnya.

Masih kata Ketua DPRD Kabupaten Moiokerto ini, akibat tuduhan tersebut yang dirugikan tidak hanya DPP namun struktural PKB baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil laporan yang sudah diantarkan ke Polres Mojokerto.

“PKB dituduh tidak transparan dan tidak akutanbel dalam hal keuangan. Sebelumnya sudah kami ketahui Bersama, laporan Banpol, Pileg, Pilpres sudah diaudit resmi oleh BPK atau audit independen. Targetnya kami laporkan dulu, yang penting ada proses yang dilakukan oleh pihak polres,” pungkasnya. [tin/suf]