PKB Desak Evaluasi Menyeluruh Soal Pengelolaan Dana Hibah Baznas

PKB Desak Evaluasi Menyeluruh Soal Pengelolaan Dana Hibah Baznas

Jakarta (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola zakat, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal ini menyusul tudingan penyalahgunaan dana hibah di Baznas Kabupaten Tasikmalaya, seperti pembelian mobil dinas untuk seluruh anggota.

Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq menilai, perlunya evaluasi total terhadap sistem pengelolaan Baznas daerah, yang dinilai lemah, tidak akuntabel, dan minim pengawasan publik. Audit menyeluruh dan reformasi sistemik menjadi langkah mendesak. Maman juga menyerukan agar BPK dan BPKP segera melakukan audit menyeluruh terhadap Baznas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Revisi UU Pengelolaan Zakat UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur kewenangan besar Baznas dinilai perlu dievaluasi ulang. Baznas jangan sampai menjadi superbody tanpa kontrol. Revisi undang-undang harus mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat,” tegasnya.

Dia pun mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan zakat. Transparansi, akuntabilitas, dan ruang partisipatif harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana zakat agar sesuai dengan syariat dan amanah sosial.

“Masalah ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga moral dan etika. Memulihkan integritas lembaga zakat adalah tanggung jawab kita bersama agar kepercayaan umat tidak semakin runtuh,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi menegaskan seluruh pengadaan kendaraan yang dibeli dari dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023, digunakan sepenuhnya untuk mendukung operasional lembaga. Menurutnya, pengadaan mobil operasional lembaga tidak menggunakan dana zakat

Hal tersebut sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Baznas Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023, serta dibuktikan dengan dokumen resmi berupa STNK dan BPKB atas nama Baznas Kabupaten Tasikmalaya.

Eddy beralasan, karena keterbatasan lahan parkir di kantor Baznas Kabupaten Tasikmalaya, beberapa kendaraan operasional dititipkan di kediaman pimpinan untuk keamanan dan pertanggungjawaban.

“Biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan, seperti penggantian oli hingga pembayaran STNK, ditanggung pribadi oleh pimpinan dan tidak dibebankan ke anggaran Baznas,” aku Eddy. [hen/but]