Jember (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa berharap bupati segera menerbitkan peraturan kepala daerah yang menerjemahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Kami sejak awal mengemban amanat dari pondok-pondok pesantren di Kabupaten Jember untuk terus mengawal pemberlakuan Perda.Kabupaten Jember tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” kata Mufid, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jember.
PKB berharap Pemerintah Kabupaten Jember beriktikad baik untuk segera menerbitkan peraturan bupati terkait perda tersebut. “Ini agar manfaatnya segera dapat dirasakan masyarakat Jember,” kata Mufid.
Dalam perda itu disepakati hanya ada dua jenis kategori pesantren yang ada di Jember yakni salaf dan khalaf. Sebelum direvisi gubernur, ada tiga kategori yakni salaf, khalaf, dan kombinasi. “Beberapa ciri-ciri yang terdapat pada pesantren kombinasi ditambahkan atau masuk pada ciri-ciri pesantren khalaf,” kata Mufid.
Bentuk bantuan fasilitasi yang diatur dalam perda itu adalah bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi, dan atau [elatihan keterampilan. Hanya pesantren yang telah memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) yang mendapatkan bentuk fasilitasi yang dimaksudkan.
Mufid berharap pondok pesantren tidak hanya disapa saat menjelang pemilihan kepala daerah. “Sebagai ekosistem pendidikan tertua di republik ini, pondok pesantren perlu dijaga eksistensinya dan didukung kemajuannya,” katanya. PKB berharap dana hibah sebesar Rp 203,630 miliar dalam APBD 2025 juga mengakomodasi pesantren sebagaumana amanat perda.
Pemkab Jember sendiri selama 2024 telah membelanjakan hibah untuk rehabilitasi masjid, musala, dan pondok pesatren. Sementara pada 2025, rencana hibah diproritaskan untuk fasilitasi rehabilitasi masjid. Hibah pondok pesantren direncanakan dialokasikan dalam Perubahan APBD 2025. [wir]
