Mojokerto (beritajatim.com) – Narkoba menjadi extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa sehingga para orangtua di Mojokerto Raya diminta untuk menjaga putra-putrinya dari bahaya narkoba lantaran segmenitas peredaran narkoba di Mojokerto Kota adalah para pelajar.
Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moch Ali Kuncoro mengatakan, narkoba memang extraordinary crime. “Jadi ini kejahatan yang luar biasa dan ini pasti jejaringnya sangat masif. Dari tiga pelaku yang dirilis (Polres Mojokerto Kota), dua pelaku residivis. Mantan pengedar narkoba jenis sabu dan sekarang double L,” ungkapnya.
Masih kata Mas Pj (sapaan akrab, red), hal tersebut menunjukkan sebuah signal bahaya, bahwa Kota Mojokerto dianggap sebagai market yang menguntungkan. Sebanyak 1 juta lebih butir pil double L disita anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, sementara jumlah penduduk Kabupaten dan Kota Mojokerto hanya 1,2 juta penduduk.
“Ini yang beredar 1 juta berarti kalkulasi, bayi pun kita hitung. Hampir satu hari dapat satu pil, sekali lagi ini sesuatu yang memprihatinkan dan saya mohon kepada seluruh masyarakat apabila ada sesuatu yang kurang wajar, tidak pas terkait peredaran narkoba mari kita sama-sama untuk mengatasi dan membrantasnya,” ajaknya.
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini, mengapresiasi atas kinerja yang sudah ditunjukan oleh Polres Mojokerto Kota. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur ini berharap, penangkapan bandar narkoba tersebut sebagai sok terapi.
“Sehingga Kota Mojokerto kedepan harus semakin bisa kita batasi peredarannya karena terus terang korban dari narkoba ini, pangsa pasarnya. Segmentasinya adalah pelajar, kita tahun tahun 2045 Presiden Jokowi menyampaikan bahwa generasi muda akan menjadi backgroundnya negeri ini,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, semua harus merasa memiliki dan menjaga agar jangan sampai generai muda khususnya anak-anak di Mojokerto Raya terkontaminasi dengan narkoba. Ia menegaskan hal tersebut merupakan tugas bersama, tidak hanya pihak Polres Mojokerto Kota namun juga tugas bersama.
“Khususnya masyarakat pada umumnya karena garda terdepan itu sebenarnya ada di keluarga. Kepada seluruh orang tua, tolong dijaga betul untuk putra-putrinya karena narkoba sudah merajalela dan betul-betul extraordinary crime (kejahatan yang luar biasa),” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba dari sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis pil double L sebanyak 1.001.000 butir atau senilai Rp3 miliar lebih.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni GRS (24) warga Kecamatan Puri dan AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kecamatan Mojokerto serta MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. GRS merupakan bandar narkoba, sedangkan AK dan MS sebagai pengedar. [tin/suf]