Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Depok 2024 Rp4,87 Juta, Lebih Kecil dari Rekomendasi Wali Kota Rp5,3 Juta

1 December 2023, 19:09

TEMPO.CO, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah mengeluarkan keputusan upah minimum kabupaten atau UMK 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2024, termasuk di Kota Depok yang naik 3,92 persen menjadi Rp 4.878.612 dari sebelumnya Rp 4.694.493.Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Sidik Mulyono meminta semua pemangku kepentingan menerima keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024 yang diteken Bey Triadi Machmudin secara elektronik per tanggal 30 November 2023.”Saya berharap seluruh pihak pemangku kepentingan dapat menerima penetapan UMK ini,” ucap Sidik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 1 Desember 2023. Ditanya terkait sosialisasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik mengungkapkan, keputusan dari Gubernur tersebut langsung disampaikan kepada seluruh pengusaha dan serikat buruh dan pekerja.”Karena anggota dalam dewan pengupahan terdiri dari semua pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh, dan akademisi,” kata mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok itu.Iklan

Keputusan Pj Gubernur Jawa Barat tersebut lebih kecil dari rekomendasi UMK yang diajukan Wali Kota Depok Mohammad Idris senilai Rp5.304.307,64 atau naik 12,99 persen dari tahun sebelumnya.Sedangkan tuntutan serikat buruh di Kota Depok meminta kenaikan 15 persen menjadi Rp5.398.551 atau Rp700 ribu. Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok Wido Pratikno belum merespon upaya konfirmasi dari Tempo.Pilihan Editor: Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi