Pamekasan (beritajatim.com) – Pj Bupati Pamekasan, Masrukin diminta agar tidak melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa penetapan calon kepada daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.
Himbauan tersebut berdasar surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Nomor 162/PM.00.02/K.JI-19/04/2024 tertanggal 4 April 2024, ditanda tangani Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus.
“Himbauan ini menindak lanjuti instruksi Bawaslu RI Nomor 7/2024, tentang pencegahan pelanggaran pemilihan terkait pergantian pejabat sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan,” kata Sukma Umbara Tirta Firdaus, Jum’at (5/4/2024).
Lebih lanjut disampaikan jika surat tersebut sebagai langkah antisipatif dalam rangka mencegah adanya pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati atau wali kota, termasuk Pilkada di Pamekasan.
“Artinya tidak ada proses penggantian pejabat dalam masa 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” sambung Sukma Firdaus.
Namun hal tersebut tidak berlaku jika proses penggantian tersebut mendapat persetujuan tertulis dari pihak berwenang. “Himbauan itu ada pengecualian jika ada persetujuan dari kementerian terkait, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu,” jelasnya.
“Dari itu, kami sangat berharap agar himbauan ini benar-benar diperhatikan dengan seksama, sekaligus bersama-sama tetap menjaga situasi aman dan kondusif khususnya menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2024 mendatang,” pungkasnya. [pin/ted]