Pj Bupati Magetan Tegaskan Tambang CV Putra Anugerah di Sayutan Tak Berizin

Pj Bupati Magetan Tegaskan Tambang CV Putra Anugerah di Sayutan Tak Berizin

Magetan (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, memastikan bahwa aktivitas pertambangan oleh CV Putra Anugerah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Magetan, dilakukan tanpa izin operasi di wilayah Jawa Timur. Perusahaan tersebut diketahui hanya mengantongi izin operasi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, namun telah mengeksploitasi lahan hingga melewati batas administratif dan masuk ke wilayah Magetan.

Temuan tersebut disampaikan Nizhamul usai melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang. Ia menyebut aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius serta membahayakan keselamatan warga sekitar.

‘’Karena batas wilayah belum jelas ini dimanfaatkan untuk memperluas usahanya secara illegal. Yang kedua ini dampaknya juga terhadap lingkungan. Setelah dikeruk tidak ada reklamasi lingkungan. Itu yang rusak alam itu. Sudah itu saya melihat itu ada tebing-tebing itu kan rawan, runtuh longsor dan seterusnya itu. Rusak sekali ini alam pemetaan ini. Yang ketiga tadi jalan ya. Ada truk-truk ini yang bisa lihat ini itu sudah melebihi dimensi odol ya,’’ kata Nizhamul, Rabu (8/5/2025).

Ia menambahkan, Pemkab Magetan telah mengalami kerugian akibat eksploitasi ilegal tersebut. Meskipun aktivitas pertambangan telah dihentikan sejak 7 Mei 2025, Nizhamul mengimbau masyarakat sekitar tetap mengawasi lokasi tambang untuk mencegah aktivitas ilegal kembali beroperasi. Lebih lanjut, ia menyoroti potensi adanya unsur pidana dalam kasus ini.

‘’Ya ada nanti di nanti kan jadi pajak itu ada ya pajak itu nanti ada yang namanya menjadi pegawai negeri sipil PPNS-nya. Kita cek nanti. Kalau ada unsur pidananya sudah dilimpahkan,’’ tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Magetan, Joyo Supriyanto, menjelaskan bahwa CV Putra Anugerah memiliki dua titik lokasi tambang. Lokasi yang berada sepenuhnya di wilayah Magetan disebut telah memiliki izin resmi, namun lokasi lainnya yang melintasi batas wilayah memang bermasalah.

‘’Untuk tambang yang tidak memiliki izin di Magetan, kami tidak memantau. Sehingga baru diketahui saat ada protes dari warga. Untuk lahan yang sudah tereksploitasi di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur oleh CV Putra Anugerah ini sekitar dua hektar,’’ terang Joyo. [fiq/beq]