Magetan (beritajatim.com) – Pj Bupati Magetan, Nizhamul, menyoroti ketimpangan antara pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan dan rehabilitasi jalan di wilayahnya. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), seluruh penerimaan dari kegiatan tambang di Kabupaten Magetan dalam satu tahun hanya mencapai Rp700 juta.
“Rp700 juta ya, itu ada tadi katanya ada 12 tambang. Nah, saya mau lihat berapa hitung-hitungan yang gitu laporannya. Dan diduga kuat, yang merusak jalan kabupaten ini adalah truk tanbang yang over dimension over loading (ODOL),” ungkap Nizhamul saat menanggapi laporan tersebut, Kamis (8/5/2025).
Sebanyak 12 tambang di Magetan yakni CV Jaya Jati satu lokasi, CV Putra Nugroho satu lokasi, CV Persada Tunggal Abadi satu lokasi, PT Pasti ada dua lokasi, CV Aji yang di satu lokasi. Keenam lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Parang.
Untuk, Kecamatan Karas yakni CV Lawu Biru, CV Lawu, CV Restu Bumi, CV Mentari, CV Emas Putih, serta ada PT Budi Trijaya Sentosa yang izinnya masih Penambangan Batuan (Surat Izin Penambangan Batuan, SIPB).
Dia menyampaikan keprihatinannya karena jumlah pendapatan yang masuk tidak sebanding dengan beban keuangan pemerintah daerah dalam merawat infrastruktur jalan. Biaya rehabilitasi jalan disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Makanya nanti kita butuh kerjasama dengan asosiasi penambang tadi ini, ya tolong nanti betul-betul anggotanya itu bisa bekerja sama dengan baik itu mulai lewat asosiasi maupun juga nanti langsung kepada pemerintah daerah. Itu ya. Biaya besar juga mahal ini. Aspal kita itu berapa? Rp150 miliar biayanya,” ujarnya.
Nizhamul menekankan pentingnya sinergi antara asosiasi penambang dan pemerintah daerah guna menciptakan sistem yang saling menguntungkan, khususnya dalam kontribusi sektor tambang terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur publik. [fiq/kun]
