Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait tata tertib Debat Publik Ketiga yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto pada, Sabtu (16/11/2024) lalu. Yakni tata tertib yang melarang pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto membawa catatan.
Dalam laporannya, Ning Ita-Cak Sandi mengaku sudah dicurangi atas tata tertib yang disampaikan KPU Kota Mojokerto sebelum Debat Publik Ketiga. Pasalnya aturan tersebut tidak tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada sehingga hal tersebut membuat paslon nomor urut 2 ini enggan masuk ke ruang Debat Publik Ketiga.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi melaporkan KPU Kota Mojokerto terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Mojokerto, kasus yang dilaporkan merupakan pelanggaran administrasi,” ungkapnya, Senin (2/12/2024).
Masih kata Dian, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kota Mojokerto tertanggal 29 November 2024 dan meminta KPU Kota Mojokerto segera mengkoreksi kesalahan administrasi tersebut. Dian menjelaskan, karena tahapan Debat Publik Ketiga sudah berlalu dan tak mungkin diulang kembali sehingga pihaknya merekomendasi untuk proses selanjutnya.
“Kami memberikan rekomendasi agar kesalahan administrasi ini tidak terulang pada tahapan berikutnya. Pihak KPU Kota Mojokerto mengatakan memiliki bukti terkait pertemuan antar LO paslon berupa rekaman CCTV tapi dari hasil kajian kami, bukti itu tak cukup kuat selagi belum ada bukti legal formal kesepakatan tertulis yang ditanda tangani bersama antar kedua paslon,” katanya.
Karena menurut Dian, meskipun merubah tata tertib Debat Publik Ketiga diperbolehkan secara aturan tapi syaratnya harus disepakati bersama melalui berita acara tertulis dan ditandatangani masing-masing paslon. Hal tersebut agar tidak ada lagi perdebatan terkait tata tertib saat debat berlangsung karena masing-masing paslon sudah menyepakati aturan mainnya.
Debat Publik Ketiga yang digelar KPU Kota Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto tanpa diikuti paslon nomor 2. [Foto : dok]Sementara itu, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni mengaku, masih belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu Kota Mojokerto tentang perkembangan status laporan yang dilayangkan kepada instansinya. “Saya belum menerima suratnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Kalau memang iya seperti itu, maka akan kita kaji dulu langkah-langkah berikutnya,” ungkapnya.
Usmuni menegaskan, munculnya tata tertib poin ke-7 tersebut adalah hasil kesepakatan masing-masing LO paslon saat koordinasi awal. Sehingga tata tertib poin ke-7 tersebut bukan keputusan sepihak yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kota Mojokerto tersebut. Namun berdasarkan hasil kesepakatan masing-masing LO paslon
“Jadi itu bukan keputusan sepihak KPU, tapi memang atas dasar kesepakatan masing-masing LO. Kami punya bukti CCTV nya. Namun jika ada rekomendasi dari Bawaslu terkait hal tersebut, kami akan menerima. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran administrasi, maka kami akan melaksanakan rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi menolak masuk ke ruang Debat Publik Ketiga Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024. Meski Ning Ita-Cak Sandi sudah berada di lokasi Debat Publik Ketiga.
Debat Publik Ketiga digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Sabtu (16/11/2024). Meski hanya dihadiri satu paslon, Debat Publik Ketiga dengan tema ‘Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan masyarakat’ ini tetap digelar.
Otomatis Debat Publik Ketiga Pilwali Mojokerto 2024 yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) saja. Yakni paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 1, Junaedi Malik – Chusnun Amin. [tin/kun]
