Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 12 desa yang ditunda hingga tahun 2027 akan digelar secara elektronik (e-voting).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan menilai, metode e-voting lebih efisien, aman, dan minim potensi konflik dibandingkan sistem konvensional.
Kepala DPMD Magetan, Eko Muryanto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rencana penggunaan sistem e-voting sejak awal, karena metode tersebut terbukti berhasil dalam Pilkades sebelumnya di sejumlah desa di Magetan.
“E-voting sudah teruji dan efektif. Tidak ada suara rusak, penghitungan lebih cepat, dan potensi kerawanan saat penghitungan bisa dihindari,” jelas Eko, Kamis (16/10/2025).
Eko menambahkan, setiap desa pada dasarnya telah memiliki perangkat pendukung seperti laptop dan komputer layar sentuh. Bagi desa yang belum memiliki fasilitas tersebut, pengadaan akan dilakukan pada 2026–2027 sebelum tahapan Pilkades dimulai.
Menurutnya, keputusan menunda Pilkades di 12 desa diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari keterlambatan regulasi dari pemerintah pusat hingga stabilitas keamanan daerah.
Pemerintah daerah diketahui telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sejak Mei 2025. Namun, aturan teknis baru diterbitkan melalui surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa pada 2 Oktober 2025.
“Dalam surat itu dijelaskan, kalau ada calon tunggal maka Pilkades harus ditunda sampai ada aturan baru dalam peraturan pemerintah. Karena kami belum tahu apakah nanti ada calon tunggal atau tidak, maka Pilkades diputuskan ditunda,” terang Eko.
Selain faktor regulasi, waktu pelaksanaan yang berpotensi bertepatan dengan masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) juga menjadi pertimbangan utama.
“Kalau tahapan dimulai sekarang, pemungutan suaranya jatuh di Desember. Itu bertepatan dengan Nataru, dan situasi keamanan tentu harus jadi prioritas,” ujarnya.
Pertimbangan lainnya, lanjut Eko, adalah penyeragaman masa jabatan kepala desa. Sebanyak 169 desa di Magetan akan berakhir masa jabatannya pada 2027. Jika 12 desa tersebut melaksanakan Pilkades lebih awal, maka akan terjadi ketidaksinkronan masa jabatan dan penumpukan penjabat (PJ) kepala desa.
“Kalau Pilkades digelar pada 2026, maka periode berikutnya baru bisa 2028. Padahal 169 desa lainnya selesai 2027. Jadi nanti terlalu banyak PJ, sementara tidak semua PNS bisa diterima masyarakat sebagai pimpinan desa,” katanya.
Eko memastikan 12 desa yang Pilkades-nya ditunda saat ini sudah memiliki Penjabat (PJ) Kepala Desa. Kinerja mereka akan dievaluasi setiap enam bulan oleh camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah menargetkan Pilkades serentak untuk 178 desa akan dilaksanakan pada tahun 2027, dengan tahapan dimulai setelah Lebaran agar proses pemungutan suara selesai sebelum akhir tahun. “Insya Allah tahapan dimulai setelah Lebaran 2027 dan sebelum Desember sudah selesai, sehingga tidak muncul PJ baru,” pungkasnya. [fiq/kun]
