Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pilkada Pamekasan, MK: Permohonan BERBAKTI Tidak Dapat Diterima

Pilkada Pamekasan, MK: Permohonan BERBAKTI Tidak Dapat Diterima

Pamekasan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima gugatan tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Pamekasan 2024, Senin (24/2/2025) malam.

Hal tersebut berdasar pengucapan putusan sengketa Pilkada Pamekasan, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat.

Bahkan dengan penguatan putusan yang tentang sengketa pilkada Pamekasan 2024, tahapan proses pilkada Pamekasan, dapat dipastikan hampir rampung. “Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo.

Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/kun]

Merangkum Semua Peristiwa