Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pihak Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Klaim Kebal dari Dakwaan Pemberontakan

Pihak Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Klaim Kebal dari Dakwaan Pemberontakan

Dalam argumennya, kubu Yoon merujuk pada putusan Mahkamah Agung AS pada Juli tahun lalu yang menyatakan Trump tidak dapat dituntut atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusional sebagai presiden.

Putusan Mahkamah Agung AS itu membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang menolak klaim kekebalan Trump dari berbagai tuntutan pidana, termasuk langkahnya membalikkan kekalahan dari Presiden Joe Biden dalam pemilu tahun 2020 lalu. Itu menjadi putusan pertama yang mengakui kekebalan presiden dari penuntutan.

Kubu Yoon, dalam argumennya, menyebut penerapan darurat militer sebagai tindakan pemerintahan dan tidak bisa tunduk di bawah putusan pengadilan.

Mahkamah Konstitusi Korsel telah mengatakan pihaknya akan mendengar argumen lisan pertama untuk sidang pemakzulan Yoon pada 14 Januari mendatang, setelah mereka menyelesaikan proses persiapan sidang.

Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel atau Majelis Nasional pada 14 Desember lalu. Pemakzulan itu masih harus diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah akan memberhentikan Yoon dari jabatannya atau mengembalikan kekuasaannya.

Yoon saat ini sedang diselidiki atas tuduhan menghasut pemberontakan dan menyalahgunakan wewenang kepresidenannya dengan menetapkan darurat militer pada awal Desember tahun lalu. Penyelidikan terhadap Yoon diwarnai penolakannya, sebanyak tiga kali, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Awal pekan ini, pengadilan setempat menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon. Namun dalam perkembangan situasi, otoritas berwenang Korsel gagal menangkap Yoon di kediamannya meskipun mengerahkan lebih dari 100 personel kepolisian bersenjata yang membawa surat perintah penangkapan resmi.

(nvc/idh)