PHRI Keluhkan Online Travel Agent Asing: Tak Bayar Pajak dan Rugikan Industri Perhotelan

22 February 2024, 20:26

TEMPO.CO, Jakarta – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI mengeluhkan maraknya online travel agent atau OTA asing yang dianggap merugikan pelaku usaha. Pasalnya, OTA asing tidak melakukan pembayaran pajak sesuai aturan perpajakan di Indonesia dan pelaku usaha terpaksa membayar pajak itu. Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, menyebut, OTA asing tidak mengikuti aturan perpajakan karena tidak punya badan usaha yang berada di Indonesia. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu tidak bisa menagih pajaknya.”Nah akhirnya ini yang menjadi beban untuk industri perhotelan kita,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2024 yang dipantau secara daring melalui zoom pada Kamis, 22 Februari 2024. Hariyadi menjelaskan, OTA asing berbeda dengan OTA lokal. OTA lokal membayar pajak penghasilan atau PPh sesuai aturan perpajakan.”Kalau di lokal itu itu kan pajak pendapatan atau PPh-nya itu sudah langsung bisa dilakukan sinkronisasi. Komisi yang kita berikan kepada OTA tersebut itu sudah diperhitungkan dengan pajaknya,” ujar Hariyadi. Iklan

Berbeda dengan OTA lokal, OTA asing tidak mau tahu mengenai pajak yang harus dibayarkan. OTA asing hanya mau menerima hasil bersih dari transaksi yang dilakukan customer. Ia mencontohkan, misalnya ada penjualan kamar Rp 1 juta. OTA asing akan mendapat komisi 15 persen dari hasil penjualan itu. “Mereka (OTA asing) tidak mau tahu atas komisinya mereka 15 persen itu dikenakan pajak gitu lho,” kata dia. PHRI meminta pemerintah untuk serius dalam mengatasi permasalahan ini. Ia menyebut, dalam Rakernas PHRI ke-4 ini, pihaknya akan berbicara dengan DJP, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ia berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Pilihan Editor: Pajak Hiburan 40 Persen, PHRI: Ekonomi Bali bisa Kolaps

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi