Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk para tahanan saat Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu (27/11/2024).
Hal tersebut berbeda dengan saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres pada 14 Februari 2024 lalu.
Pada saat itu, para tahanan KPK bisa mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden pilihan mereka di TPS yang disediakan di area rutan.
Kendati demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memastikan para tahanan yang berdomisili di daerah tersebut masih akan bisa mencoblos.
“Akan ada petugas dari TPS terdekat yang akan datang ke rutan untuk memberikan kesempatan para tersangka mencoblos” jelas Tessa kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Adapun Tessa mengaku belum mengetahui bagaimana mekanisme bagi para tahanan yang berdomisili di luar daerah untuk menggunakan hak pilihnya besok. Dia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih mengetahui bagaimana nasib hak pilih para tahanan yang berdomisili di luar daerah itu.
“Pada prinsipnya KPK memfasilitasi bila para tersangka ini memang punya suara di daerah khususnya di Jabodetabek ya, untuk dari TPS terdekat nanti infonya akan ada petugas yang datang seperti itu,” terang Tessa.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, para tahanan KPK bisa melakukan pencoblosan pada Pilpres 2024. TPS Rutan KPK bernomor 901 pada Februari 2024 lalu.
Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming meraup suara terbanyak yakni 38 suara.