Petugas PLN Tersetrum Saat Penyambungan Instalasi Ilegal di Jaktim, Sempat Bergelantungan di Tiang Listrik

14 November 2023, 10:30

TEMPO.CO, Jakarta – Seorang petugas PLN tersetrum listrik saat sedang melakukan pengerjaan penyambungan dan pemasangan instalasi baru di Jalan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur. Petugas PLN berinisial A, 33 tahun itu sempat sempat bergelantungan di tiang listrik. Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur kemudian datang menyelamatkan. Lokasi kejadian tepatnya terjadi di Jalan Pisangan Baru Utara RW 13, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Ahad, 12 November 2023.Kepala Seksi (Kasi) Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Gatot Sulaeman mengatakan, petugas PLN itu tidak sengaja menyentuh kabel yang masih terdapat aliran listrik.”Saat sedang penyambungan untuk pemasangan baru ke rumah warga, korban tidak sengaja memegang kabel yang ada aliran listriknya sehingga tersetrum,” kata Gatot seperti dilansir dari Antara, Ahad, 12 November 2023Untuk menyelamatkan petugas PLN itu, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur mengerahkan 12 personel untuk mengevakuasi korban yang saat itu masih bergelantungan di tiang listrik.Namun rupanya, petugas PLN itu berupaya menyelamatkan diri dengan turun sendiri menggunakan tangga, meski petugas sudah meminta korban untuk tetap di tiang listrik sambil menunggu petugas lainnya untuk melakukan evakuasi.”Kami kerahkan 12 personel dan dua unit mobil ‘rescue’. Saat sampai di lokasi pihak kami hanya membantu korban turun dari tangga karena korban turun sendiri dan diberikan penanganan ke tempat yang aman untuk dilakukan pengecekan kondisi fisik sementara,” kata Gatot.Akibat tersetrum listrik, petugas PLN itu mengalami luka bakar pada telapak tangan bagian kanan. Selain itu, daya fokus komunikasi korban juga sempat terganggu karena kondisi masih syok.Iklan

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Matraman, Jakarta Timur, untuk penanganan medis. Belakangan diketahui, petugas PLN itu melakukan pekerjaan tidak sesuai prosedur alias ilegal. Pengerjaan penyambungan instalasi baru itu tidak melalui PLN Mobile yang merupakan jalur resmi pengaduan atau permohonan pelanggan.  PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cempaka Putih menegaskan tidak ada penyambungan dan pemasangan instalasi baru di Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur yang merupakan lokasi petugas PLN berinisial A (33) tersetrum di tiang listrik.”Kami pastikan bahwa pekerjaan tersebut bukan atas perintah PLN, pekerjaannya ilegal,” kata Manager PLN UP3 Cempaka Putih, Wira Bhakti, Senin, 13 November 2023. Wira mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi PLN melalui jalur resmi yakni PLN Mobile apabila ada gangguan maupun keluhan terkait kelistrikan. Dengan melalui jalur PLN Mobile, warga atau pelanggan bisa melacak sudah sampai mana petugas dalam bekerja.”Jangan lewat kenalan,” katanya.Dalam menjalankan tugas, kata dia, PLN juga mengutamakan keselamatan dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap dan memenuhi standar prosedur yang berlaku. 
“Hal ini tentu saja bentuk mengutamakan keselamatan dalam setiap pekerjaan,” katanya.Pilihan Editor: PLN Bungkam Soal Alasan Baru Denda Pelanggan Rp 33 Juta untuk Pelanggaran 2016

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi