Surabaya (beritajatim.com) – Siapa sangka, Suprambodo bin Riyadi, seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menjadi buronan, berhasil mengelabui polisi dengan cara yang unik. Selama berbulan-bulan, Suprambodo menyamar sebagai manusia silver di Sidoarjo, hingga akhirnya tertangkap setelah penyelidikan intensif dari kepolisian.
Pencurian yang Terjadi di Joyoboyo
Kasus ini bermula pada Selasa, 17 Januari 2023. Korban, Nur Badriah, kehilangan sepeda motor milik anaknya, Mohammad Arif Rahman Hakim, yang diparkir di depan rumah di Jalan Joyoboyo Belakang RT 08/RW 06, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Dalam persidangan, Nur Badriah mengungkapkan kerugiannya yang mencapai Rp10 juta.
“Sepeda motor milik anak saya hilang meski sudah dikunci setir. Saya tahu motor itu dicuri setelah melihat rekaman CCTV kampung,” kata Nur Badriah dalam persidangan.
Strategi Pelaku: Menyamar sebagai Manusia Silver
Setelah aksinya terungkap, Suprambodo menjadi buronan. Febrian, salah satu anggota kepolisian yang menangani kasus ini, menceritakan bagaimana Suprambodo berhasil lolos dari empat kali upaya penangkapan.
“Kami sempat kesulitan karena dia menyamar sebagai manusia silver di perempatan jalan di Sidoarjo. Akhirnya, melalui pelacakan sinyal ponselnya, kami menemukan keberadaannya di sebuah kos-kosan di Sidoarjo,” jelas Febrian.
Pengakuan Terdakwa di Persidangan
Dalam persidangan, Suprambodo mengakui semua perbuatannya. Melalui sambungan video call, ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan saat mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi L-5142-GA.
“Benar, Yang Mulia. Saya menggunakan obeng untuk merusak kunci kontak motor itu. Setelah berhasil, motor tersebut saya jual seharga Rp1,5 juta,” ungkap Suprambodo.
Rencana Aksi yang Terencana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya menjelaskan bahwa Suprambodo telah merencanakan aksinya. Pada hari kejadian, ia membawa obeng sebagai alat untuk mempermudah pencurian. Saat situasi sepi, ia mendekati motor yang terparkir, merusak kunci kontak, dan langsung membawa kabur motor tersebut.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta. Saat ini, sidang kasus ini masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Aksi Nekat yang Berujung di Meja Hijau
Kisah Suprambodo sebagai manusia silver sekaligus buronan ini menjadi bukti bahwa tindak kejahatan sering kali diiringi oleh upaya penyamaran yang kreatif. Namun, keuletan aparat kepolisian berhasil mengungkap penyamaran tersebut dan membawa pelaku ke meja hijau.
Dengan jeratan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, Suprambodo kini menghadapi hukuman yang akan ditentukan di pengadilan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan di lingkungan sekitar. (ted)