Petani Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan, Walhi Jawa Timur Tuding PT Bumi Sari Kerap Meneror Warga

12 March 2024, 8:44

TEMPO.CO, Jakarta – Komplotan orang diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses mengeroyok satu petani di Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku diduga memukul tengkuk leher petani hingga pingsan. Direktur Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, mengatakan peristiwa anyar di Pakel tersebut bukanlah pertama kali. Walhi Jawa Timur mencatat sudah ada puluhan intimidasi dan kriminalisasi oleh PT Bumi Sari terhadap warga buntut konflik agraria perusahaan dengan petani. “Kasus ini bagian utuh dari konflik agraria di Desa Pakel,” kata Wahyu saat dihubungi pada Senin, 11 Maret 2024. Sejak 2018, warga Desa Pakel bersengketa dengan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Warga desa merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan konflik lahan hingga sekarang.Pemuda Pakel, Alvina Damayanti Setyaningrum, menyebut peristiwa itu bermula ketika enam orang warga Pakel di kawasan Sasak Gondang sedang meronda sekaligus menjaga lahan kebun sekitar pukul 20.35. Enam warga ini berpencar. Ketika berkeliling di area lahan, dua warga dicegat oleh diduga preman dan sekuriti PT Bumi Sari. Dua orang dari PT Bumi Sari sempat mengancam dengan senjata tajam. “Tiba-tiba ada yang bawa kayu atau besi dipukul di tengkuknya sampai pingsan dan dilarikan ke rumah sakit,” kata Alvina saat dihubungi pada Senin, 11 Maret 2024. Dalam video yang dilihat Tempo, warga Pakel yang dibawa ke rumah sakit tampak berkaus coklat belang tergolek di emergency bed atau brankar. Korban disebut telah sadar, tapi belum bisa bergerak seperti semula. “Cuma dikasih anti-nyeri. Belum di-rontgen, masih sakit, kata Alvina. Sebelum dugaan penganiayaan ini terjadi, Wahyu menyebut sejak dulu PT Bumi Sari kerap meneror warga. Walhi mencatat ada 11 orang yang dilaporkan oleh PT Bumi Sari kepada pihak berwajib. “Dua di antaranya dijadikan tersangka,” kata dia. Sementara itu, Wahyu mengatakan pada 2023 kemarin ada tiga petani Pakel yang dikriminalisasi. Kasus kriminalisasi ini bermula ketika polisi menangkap tiga petani Desa Pakel, yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung, pada 3 Februari 2023. Polisi lantas membawa paksa ketiganya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas tuduhan penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.“Bagian dari upaya kebun untuk mengusik perjuangan warga, menakut-nakuti agar mereka berhenti,” kata Wahyu. Wahyu sebenarnya petani Pakel itu memperjuangkan hak atas tanah mereka yang diserobot PT Bumi Sari. Dalam sengketa ini, menurut Wahyu ada ketimpangan penguasaan lahan karena Badan Pertanahan Negara atau BPN Banyuwangi menerbitkan HGU yang menyerobot lahan petani. Iklan

“Tapi pemberi izin HGU tidak pernah melihat faktor ketimpangan penguasaan lahan dan sosial, tertutup, dan tidak partisipatif,” kata Wahyu. Padahal, kata dia, tugas negara harus memastikan ketimpangan tersebut memihak kepada petani atau warga, bukan pada korporasi. “Sesuai mandat UUPA 60 dan UUD NRI 2945,” kata dia. Konflik Agraria di Desa Pakel itu memiliki sejarah yang panjang. Dimulai pada masa kolonial Belanda, sekitar 1925. Ketika itu tujuh warga mendapat izin membuka lahan seluar 3.200 hektar dari Bupati Banyuwangi, Noto Hadi Suryo. Adapun bentuk izin dituangkan dalam Akta 1929. Pada 1965, warga sempat meninggalkan lahan karena meletus peristiwa pemberontakan PKI. Pada tahun yang sama, PT Bumi Sari Maju Sukses datang dan mengklaim lahan di Desa Pakel itu. Kementerian Dalam Negeri pada Desember 1985 menerbitkan surat keputusan bernomor 35/HGU/DA/85 dengan keterangan PT Bumi Sari mengantongi hak guna usaha atau HGU 11.898.100 meter persegi yang terbagi atas dua sertifikat, yaitu Sertifikat HGU Nomor 1 di wilayah Kluncing dan Nomor 8 di Songgon.Tidak ada HGU yang berlokasi di Desa Pakel. Keputusan ini diperkuat dengan surat Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi Nomor 280/600.1.35.10/11/2018 yang menyatakan Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari. Warga merasa sebagai pemilik sah dari lahan tersebut menggunakan Surat Izin Membuka Lahan yang dikeluarkan pada tahun 1929 yang disahkan oleh pemerintah Kolonial Belanda. Dalam dokumen lawas tersebut, leluhur warga Desa Pakel diberi izin mengelola lahan seluas 4000 bau. “Perusahaan tidak memiliki HGU dan menyerobot lahan warga,” kata Alvina. Sebelum terjadi pengeroyokan pada Ahad malam, Alvina bercerita sejak siang telah terjadi adu tegang antara warga dengan pihak perusahaan. Alvina menyebut perusahaan melalui orang diduga preman, bekas tentara, dan beberapa sekuriti menebangi pohon dan tanaman siap panen milik warga.  “Lumayan banyak jumlahnya,” kata dia. Hingga berita ini diterbitkan, Tempo belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari PT Bumi Sari Maju Sukses tentang peristiwa ini. Pilihan Editor: Top Metro: Robert Bonosusatya di Dugaan Korupsi Timah, Otorita IKN vs Warga

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi