Petani Madiun Disidang atas Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

Petani Madiun Disidang atas Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

Madiun (beritajatim.com) – Niat Darwanto untuk melindungi kebunnya dari hama justru menyeretnya ke ruang sidang. Petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun itu kini harus menghadapi proses hukum akibat memelihara satwa yang belakangan diketahui berstatus dilindungi.

Peristiwa bermula saat Darwanto memasang jaring sederhana di lahan belakang rumahnya. Dua ekor Landak Jawa tertangkap hidup. Bukannya dibunuh atau dibuang, Darwanto memilih merawat keduanya. Seiring waktu, landak tersebut berkembang biak hingga jumlahnya menjadi enam ekor.

Keberadaan enam ekor Landak Jawa itu terungkap saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan pada 27 Desember 2024. Dari temuan tersebut, kasus berlanjut ke penyidikan hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Dalam persidangan yang digelar Senin (8/12/2024), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang menyatakan bahwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

Kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat melanggar hukum. Ia menyebut perbuatan Darwanto dilakukan tanpa pengetahuan tentang status satwa tersebut dan sama sekali tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

“Klien kami adalah petani desa. Tidak ada unsur kesengajaan, apalagi motif ekonomi. Ia justru memilih merawat hewan yang terperangkap karena rasa iba,” ujar Suryajiyoso, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjerat Darwanto dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak pembela berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari aspek normatif hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial, keterbatasan pemahaman hukum masyarakat pedesaan, serta tidak adanya niat jahat dari terdakwa.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (rbr/ian)