Bojonegoro (beritajatim.com) – Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta minuman keras berujung maut di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Dua tersangka tersebut adalah W (46), pemilik kafe yang menjadi lokasi pesta maut tersebut dan M (56), warga Kecamatan Kapas selaku penjual miras.
“Tersangka terancam hukuman berat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Jumat (24/5/2024).
Fahmi menegaskan, kedua tersangka itu dikenai Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan perbuatan itu menyebabkan orang itu mati.
“Sesuai pasal tersebut tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun hingga 20 tahun penjara,” ujar perwira alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2021 itu.
Untuk diketahui, penetapan dua orang tersangka dilakukan Kamis (23/5/2024) kemarin usai Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk mereka yang ikut pesta miras namun selamat.
Pesta miras yang berujung maut itu dilakukan selama dua hari berturut-turut pada Senin dan Selasa (20-21/5/2024) malam. Kemudian pada Rabu, tiga orang merasakan gejala sakit dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.
Dua orang meninggal dunia, berinisial BS (44) warga Desa Mayangkawis Kecamatan Balen meninggal di RSUD Bojonegoro pada dinihari dan PIN (30) warga Desa Suwaloh Kecamatan Balen meninggal di RSUD Sumberrejo sore hari pada Rabu (22/5/2024).
Sedangkan satu orang berinisial SH (20) warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen juga sempat dilarikan ke RSUD Sumberrejo, dan selamat. Sedangkan tiga orang lain tidak mengalami gejala apa-apa dan selamat.
Serta tiga orang lain yang juga turut melakukan minum-minum keras dan selamat berinisial HSN alias Galewo (39) warga Dusun Sukorame Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian SRG (22) asal Desa Galagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, dan ASK (40) asal Desa Mindi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. [lus/beq]
