Jombang (beritajatim.com) – Pesta miras (munuman keras) dilakukan oleh belasan remaja saat berada di tiga lokasi angkringan di Jombang. Walhasil, aksi para remaja itu terendus polisi. Mereka pun diringkus.
Patroli siaga on call ini digelar pada Sabtu (20/07/2024) malam. Petugas gabungan Polres Jombang menyisir sejumlah angkringan yang disinyalir terdapat peredaran miras. Karena polisi kerap mendapatkan laporan dari masyarakat tentang femomena itu.
Pertama petugas mendatangi angkringan di Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, kemudian ke angkringan Jalan Anggrek, Desa Candimulyo, dan terakhir ke angkringan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kepanjen, Jombang. Dari ketiga lokasi ini, polisi berhasil menjaring 18 pemuda yang tengah asyik pesta miras.
“Selain menjaring 18 pemuda mabuk, kami juga menyita barang bukti berupa 1 botol arak putih kemasan 1,5 liter sisa diminum dan 6 botol arak bali kemasan 600 mililiter sisa diminum. Seluruh barang bukti dan 18 pemuda langsung kita amankan,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, Minggu (21/7/2024).
.
Kasnasin mengatakan, 18 pemuda yang diamankan dijerat dengan pasal 7 ayat 4 Perda Kabuparen Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. “Kami amankan barang bukti dan seluruh pelaku kita beri tindakan tipiring,” ucapnya. [suf]
