Jakarta, CNBC Indonesia – Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat bisa dipakai untuk mengikuti seleksi Pengadaan PNS untuk satu periode berikutnya.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syaratnya, peserta seleksi CPNS 2024 sudah menjalankan SKD pada waktu keputusan dibuat. Namun, hasil SKD 2023 tidak bisa digunakan untuk tes CPNS 2025 atau tahun selanjutnya.
Selain itu, jika peserta seleksi CPNS 2024 mengikuti SKD periode 2024, maka nilai SKD 2023 yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku.
“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertifikat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” kata Haryomo dalam keterangan resminya, dikutip dari situs BKN, Sabtu (16/3/2024).
Lebih lanjut, Haryomo mengatakan BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) untuk seluruh Tenaga ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
“Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1,7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan BPKP, di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran,” ia menuturkan.
Jedis pengadaan CASN tahun ini, kata Haryomo, terdiri dari Sekolah Kedinasan, PNS, dan PPPK.
“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi,hingga pengangkatan menjadi PPPK,” Haryomo menerangkan.
Ia menegaskan PPPK tidak dapat otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat jadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS.
Cara Cek SKD
1. Buka situs https://sertificat.bkn.go.id/.
2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
3. Pilih tipe seleksi “Calon Pegawai Negeri Sipil”
4. Pilih “Unduh”.
5. Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS
Berikut Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Nilai ambang batas khusus lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Nilai ambang batas khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
[Gambas:Video CNBC]
(fab/fab)