Jakarta –
Dalam pasal 6 Peraturan presiden (PP) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atau Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan dengan cara mendaftar atau didaftarkan. Jadi, masyarakat yang berpenghasilan bisa mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan mandiri.
Sementara, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan bagi masyarakat miskin yang didukung dengan bukti data dari dinas sosial.
Mungkin ada juga, mereka yang tidak mampu bayar tunggakannya sehingga ingin berhenti. Pindah ke PBI bisa menjadi solusi bagi mereka yang kesulitan membayar iuran mandiri akibat kondisi ekonomi. Apakah bisa?
Bisakah BPJS Mandiri Pindah ke PBI?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih punya tunggakan bisa pindah ke PBI tanpa membayar menjadi peserta PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Meskipun bisa beralih ke PBI, tunggakan saat masih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri tersebut masih akan tetap tercatat sebagai piutang.
“Saat beralih dari Peserta Bukan Penerima Bantuan Upah (PBPU) ke PBI, dapat langsung beralih tanpa membayar tunggakannya. Namun, masih tercatat sebagai piutang,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (13/9/2024) lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa tunggakan yang menjadi kewajiban saat segmen PBPU atau mandiri tidak secara otomatis bisa dihapus atau diputihkan.
“Ketika yang bersangkutan memiliki kemampuan kembali menjadi segmen PBPU/mandiri tagihan/ tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu untuk dapat aktif,” ujarnya.
Syarat Pindah BPJS Kesehatan ke PBI
Berikut merupakan syarat dokumen yang perlu dipenuhi untuk pindah BPJS ke PBI:
Kartu Tanpa Penduduk (KTP)Kartu Keluarga (KK)Harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdaftar atau belumnya dalam DTKS, bisa peserta cek penerima BPJS Kesehatan PBI lewat laman resmi DTKS.
Rizzky mengatakan bahwa proses perubahan status kepesertaan BPJS mandiri ke PBI akan memakan waktu beberapa hari hingga berminggu-minggu.
“Kecepatan proses (pindah) tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait,” tambahnya.
(khq/fds)