Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 64 personel di lingkungan Polres Pamekasan, beserta personil dari instansi samping terlibat dalam Operasi Zebra Semeru 2024, guna menciptakan suasana aman, tertib dan lancar demi mewujudkan kenyamanan.
Dalam operasi yang dijadwalkan digelar selama 14 hari kedepan, terhitung mulai hari ini, Senin hingga Minggu (14-27/10/2024) mendatang. Seluruh personil diminta agar menerapkan pola penindakan edukatif, persuasif dan humanis.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya para pengendara saat berlalu lintas. Namun yang pasti, operasi ini harus mengedepankan penindakan edukatif, persuasif dan humanis,” kata Waka Polres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo.
Terlebih dalam operasi yang digelar serentak, khususnya di lingkungan Polda Jawa Timur, juga diterapkan beberapa penindakan bagi para pelanggar. “Untuk penegakan hukum kita lakukan secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik. Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sangat berharap agar masyarakat secara umum maupun para pengendara agar tetap selalu disiplin saat berkendara, salah satunya dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
“Dengan adanya penindakan ini kita harapkan dapat mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas semakin baik. Upaya ini penting agar dapat meningkatkan disiplin berkendara, sebab kesadaran masyarakat saat berlalu lintas merupakan kunci terwujudnya kondisi lalu lintas aman dan nyaman,” pungkasnya
Untuk diketahui, Operasi Zebra Semeru 2024 menyasar 10 jenis pelanggaran berbeda. Masing-masing berboncengan lebih dari 1 orang, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Selain itu pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pengemudi dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang, melawan arus lalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta menerobos lampu merah. [pin/but]
