Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto meminta kepada PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dan PT XL Axiata Tbk. (EXCL) serta seluruh pemangku kepentingan, untuk menjalankan merger sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Proses merger XL Axiata dan Smartfren harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi, ketenagakerjaan, persaingan usaha dan ketentuan terkait lainnya,” kata Wayan kepada Bisnis, Rabu (11/12/2024).
Wayang melanjutkan Komdigi akan mengawal pemenuhan dari sisi regulasi telekomunikasi, dengan tetap mendorong merger ini memenuhi ketentuan persaingan usaha dan lain sebagainya.
Diketahui, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart), entitas hasil merger XL Axiata dan Smartfren, diperkirakan mengoperasikan spektrum frekuensi sebesar 152 MHz untuk melayani 94,5 juta pelanggan.
Spektrum frekuensi tersebut berasal dari 90 MHz milik XL Axiata (15 MHz/900 MHz, 45 MHz/1800 MHz, dan 30 MHz/2100 MHz) dan 62 MHz milik Smartfren (22 MHz/850 MHz dan 40 MHz/ 2300 MHz). Jumlah tersebut masih berpotensi berubah karena harus melalui perhitungan terlebih dahulu oleh regulator Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun jika dibandingkan dengan Indosat yang total menggunakan spektrum frekuensi sebesar 135 MHz, maka jumlah spektrum frekuensi tersebut lebih besar 17 MHz, dengan jumlah pelanggan terlayani XLSmart lebih sedikit. Indosat melayani 98,7 juta pelanggan pada kuartal III/2024, sementara itu XLSmart diperkirakan melayani 94,5 juta pelanggan.
Angka tersebut diperoleh dari hasil pada laporan keuangan kuartal III/2024, XL Axiata melayani 58,6 juta pelanggan dan Smartfren melayani 34,5 juta pelanggan.
Dalam prospektus mergernya, EXCL diketahui akan menjadi perusahaan yang menerima penggabungan. Setelah penggabungan usaha, EXCL akan mengubah namanya menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.
“XL akan menjadi perusahaan yang menerima penggabungan dan Smartfren dan Smart Telecom akan dibubarkan berdasarkan hukum setelah penyelesaian penggabungan,” tulis manajemen dikutip Rabu (11/12/2024).
Prosedur merger itu telah disepakati oleh XL, Smartfren, ST, Axiata Investments, Stellar, PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera, PT Sinar Mas Tunggal, dan Anchor melalui penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat pada 10 Desember 2024.
Dalam keterangan resminya, Axiata Group Berhad dan Sinar Mas akan menjadi pemegang saham pengendali bersama. Masing-masing perusahaan akan memegang 34,8% saham XLSmart dengan pengaruh yang sama, untuk arah dan keputusan strategis perusahaan.
Menurut prospektus, sebelum penggabungan usaha, Anchor adalah pemilik manfaat utama dan pengendali EXCL melalui kepemilikan tidak langsung sebesar 100% dari Axiata Investments, pemegang saham mayoritas EXCL.
Sementara itu, Stellar menjadi pengendali Smartfren an ST, dengan Franky Oesman Widjaja sebagai pemilik manfaat akhir.
Setelah penyelesaian penggabungan usaha, para pengendali perusahaan yang menerima penggabungan akan menjadi Anchor dan Stellar. Pemilik manfaat mereka, masing-masing adalah Anchor dan Franky Oesman Widjaja.