Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

14 March 2024, 16:40

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengimbau para pengusaha agar membayar tunjangan hari raya keagamaan (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Guna memastikan pembayarannya, Kemnaker bakal segera mengeluarkan surat edaran bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada perusahaan. “Saya kira kita semua sudah tahu. THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada buruh atau pekerja, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida saat ditemui usai acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara. Menurut dia, surat edaran tersebut memang biasanya diterbitkan pada pekan pertama bulan Ramadan. Dia menjelaskan bahwa sampai sekarang, Kembaker belum menerima keluhan pengusaha yang menolak membayar THR. “Sampai sekarang tidak (ada keluhan), karena semua pengusaha juga tahu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ucapnya.Kemnaker juga bakal kembali membuka posko aduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR. Pada 2023, Posko THR Kemnaker menerima 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan dengan pembayaran THR, sedangkan 514 aduan sisanya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap. Posko aduan THR tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pencairan THR tahun lalu. “Kami akan buka posko THR, tidak hanya di Kemnaker, tetapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berhubungan dengan ketenagakerjaan,” ujarnya. Sebelum menutup pernyataannya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR. “Nggak, nggak boleh (dicicil),” katanya. Aturan Perhitungan THR Bagi KaryawanMerujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Besaran THR, yaitu satu bulan upah bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja menggunakan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Iklan

Upah satu bulan yang dimaksud mencakup upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih dan upah pokok termasuk tunjangan tetap. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan sistem perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang didapatkan setiap bulan selama masa kerja. Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Bayar THRSementara itu, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. “Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Adapun bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif. “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. MELYNDA DWI PUSPITA Pilihan Editor: Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi