Perusahaan Diambil Alih Secara Tidak Sah, Warga Surabaya Gugat Perdata di PN Bangkalan

Perusahaan Diambil Alih Secara Tidak Sah, Warga Surabaya Gugat Perdata di PN Bangkalan

Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik sah PT Azma Sari Manikam, Lorienna Noviati, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bangkalan terkait proses perpindahan kepemilikan perusahaannya yang dinilai janggal dan manipulatif.

Gugatan secara perdata tersebut tertuang dengan Registrasi No. 15/Pdt.G/2024/PN BKL dan saat ini tinggal menunggu pembacaan vonis yang akan digelar minggu depan.

Gugatan ini menyasar tiga pihak utama, yaitu AS, AT, dan Notaris JPT, serta turut tergugat PT SDNP.

Melalui kuasa hukumnya, Fabio Jokebed SH, Lorienna mengungkapkan bahwa peralihan kepemilikan saham tersebut diduga penuh rekayasa dan dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Gugatan ini juga menyoroti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Agustus 2019, yang menurutnya dilakukan tanpa persetujuan Lorienna.

“Dari data dan barang bukti yang ada di kami, klien kami tidak pernah ikut dalam RUPS tersebut dan tidak pernah menandatangani apapun. Makanya aneh, kenapa perusahaan klien kami kok tiba-tiba pindah tangan,” ujar Fabio kepada awak media di Resto Omah Sae jalan Musi Surabaya, Rabu (15/01/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ery Acoka telah menerima barang bukti dari pihak penggugat dalam persidangan sebelumnya. Sidang telah dilanjutan pada 3 Desember 2024 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Gugatan ini menjadi perhatian karena menyoroti dugaan manipulasi dalam proses peralihan saham perusahaan, yang berpotensi mempengaruhi kredibilitas proses hukum terkait hak kepemilikan perusahaan di Indonesia.

Sementara itu saksi Ahli Prof Sadjijono dari FH Universitas Bhayangkara menyatakan bahwa sehingga syaratnya terpenuhi terkait dengan perbuatan melawan hukum.

“menurut analisa saya terpenuhi terkait dengan syarat unsur perbuatan melawan hukum secara perdata itu kan jelas bahwa di situ ada suatu perbuatan-perbuatan kewajiban yang tidak dipenuhi itu ada kewajiban-kewajiban hukum yang tidak dipenuhi.” tandasnya.

Kewajiban yanmg tidak terpenuhi yaitu tidak adanya surat undangan untuk RUPS untuk perusahaan kepada penggugat maupun surat-menyurat pergantian pemilik saham. (ted)