Blitar (beritajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2025 akhirnya resmi disahkan. Setelah melalui berbagai drama yang terjadi, P-APBD 2025 kini telah resmi disahkan dan akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, pengesahan ini menandai adanya penyesuaian signifikan pada struktur anggaran. “Alhamdulillah, hari ini Perubahan APBD 2025 sudah disahkan,” ujar Supriadi seusai rapat Paripurna Jumat (19/09/2025) malam.
Adapun susunan Perubahan APBD tahun 2025 Kabupaten Blitar yakni adanya penurunan pendapatan daerah sebesar Rp.3,2 miliar menjadi Rp.2,605 triliun. Sementara untuk anggaran belanja justru mengalami kenaikan sebesar Rp.55 miliar menjadi Rp.2,714 triliun.
Kondisi ini menciptakan defisit sebesar Rp 109,06 miliar. Menariknya, defisit ini ditutup sepenuhnya dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024.
Raperda Perubahan APBD tahun 2025 tersebut sudah disetujui baik DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Blitar. Selain menyetujui perubahan anggaran, Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi penting. Rekomendasi ini meliputi optimalisasi pendapatan daerah, perbaikan tata kelola keuangan, serta peningkatan kinerja BUMD agar kontribusinya bagi daerah bisa lebih besar.
“Kami memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi Perubahan APBD 2025,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Blitar, Rijanto menyambut baik adanya pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 ini. Rijanto secara khusus mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar telah bahu-membahu dalam proses pembahasan P-APBD 2025.
“Ya alhamdulillah seperti yang saya sampaikan dalam pendapat akhir bupati saya mengucapkan terimakasih kepada semua pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dan bahu membahu dengan eksekutif untuk bagaimana membahas P-APBD 2025 ini,” ungkap Rijanto.
Ungkapan Rijanto tersebut tentu bukan tanpa alasan. Pasalnya dalam pembahasan P-APBD 2025 ini sempat menemui jalan buntu. Rapat pembahasan P-APBD 2025 sempat beberapa kali diwarnai aksi boikot dari DPRD Kabupaten Blitar karena belum adanya titik temu antara legislatif dan eksekutif.
Namun drama tarik ulur terkait P-APBD 2025 ini akhirnya usai. Kedua belah pihak baik Pemkab Blitar maupun DPRD telah menemukan titik temu dan kesepakatan terkait P-APBD 2025.
Kini dokumen Raperda Perubahan APBD 2025 akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Proses penyerahan ini ditargetkan maksimal dalam tiga hari kerja.
Proses evaluasi dari Gubernur diharapkan selesai dalam 15 hari kerja. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Blitar bersama DPRD memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menyempurnakan hasil evaluasi tersebut.
Untuk mempercepat pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Blitar juga memastikan bahwa pengumuman pengadaan barang dan jasa akan segera diumumkan melalui aplikasi SIRUP setelah dokumen persetujuan ditandatangani. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Baru kemudian P-APBD 2025 bisa dieksekusi.
“Ya otomatis itu nanti kerja keras kita semua,” jawaban Rijanto soal P-APBD segera bisa digunakan. (owi/ian)
