Pertama Kalinya, PN Madiun Sidangkan Permohonan Ganti Kelamin

Pertama Kalinya, PN Madiun Sidangkan Permohonan Ganti Kelamin

Madiun (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun untuk pertama kalinya menyidangkan perkara permohonan pencatatan perubahan kelamin. Pemohon berinisial ASM, warga Kabupaten Madiun, mengajukan perubahan status dari laki-laki menjadi perempuan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena tidak didukung bukti medis yang kuat.

Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menjelaskan permohonan itu masuk pada 12 Agustus 2025 dan resmi didaftarkan sehari kemudian. Sidang digelar pada Selasa (23/9/2025) dipimpin Hakim Satrio Murtitomo.

“Ini memang perkara pertama terkait permohonan ganti kelamin di Kabupaten Madiun. Secara normatif, undang-undang mengatur peristiwa penting wajib dicatatkan, termasuk ganti kelamin sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 56 UU Administrasi Kependudukan,” kata Agung, Rabu (1/10/2025).

Majelis hakim menolak permohonan ASM karena tidak dilengkapi dokumen medis pendukung. Menurut Agung, hakim menilai penggantian kelamin tidak hanya soal mengubah identitas gender, tetapi harus didasarkan pada pertimbangan medis, genetika, dan psikologis yang jelas.

“Pemohon hanya mengajukan keterangan saksi bahwa ia telah menjalani operasi. Tidak ada hasil pemeriksaan medis mengenai hormon, kromosom, maupun psikologi. Padahal untuk kasus seperti ini, surat keterangan medis menjadi bukti utama,” tegasnya.

Hakim juga mencatat, meskipun ada bukti telah dilakukan operasi, tidak ada penjelasan mengenai alasan medis maupun pemeriksaan mendalam, seperti hormon, reproduksi, dan urologis, sebelum tindakan operasi itu dilakukan.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, hakim berpendapat Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga sudah sepatutnya ditolak,” ujarnya.

Agung menambahkan, perkara ini termasuk sensitif karena menyangkut hak asasi manusia. Namun, pengadilan tetap berpegang pada hukum positif serta norma sosial yang berlaku. Putusan ini, lanjutnya, dapat menjadi preseden bagi perkara serupa di masa mendatang. [rbr/beq]