Perputaran Uang di 16 Situs Judi Online Capai Rp200 Miliar per Semester

Perputaran Uang di 16 Situs Judi Online Capai Rp200 Miliar per Semester

Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kepada 6 tersangka pemilik 16 situs judi online, Dit Siber Polda Jawa Timur mengungkap nominal fantastis perputaran uang ilegal. Jumlahnya bisa mencapai Rp 200 miliar dalam waktu 6 bulan.

Kasubdit Siber AKBP Charles Tampubolon mengatakan, 6 tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing. MA (22) dan MWF (18) warga Banyuwangi berperan mempromosikan situs judi online kepada masyarakat lewat 2 akun instagram. Lalu, STK (48) warga Kabupaten Malang dan PY (40) warga Kota Surabaya berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi judi online.

Dua tersangka terakhir berasal dari Jakarta Barat berinisial EC (43) dan ES (43) yang berperan sebagai bos atau direktur yang mencuci uang hasil dari pemain judi online.

“Mereka memiliki peran masing-masing. Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp 200 miliar,” kata Charles, Kamis (12/12/2024).

Ketika sudah mendapatkan keuntungan, EC dan ES bertugas menyamarkan dan menyembunyikan uang dengan cara dikonversi ke mata uang asing. Selain itu, mereka juga melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.

“Jadi uangnya dicuci dengan menggunakan 5 perusahaan fiktif milik EC dan ES. Pencucian uang itu dilakukan seolah-olah uang yang masuk merupakan hasil dari proses yang legal,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Siber Polda Jawa Timur menangkap 6 pemilik situs judi online di Banyuwangi dan Jakarta Barat. Keenam tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda dalam rentan bulan November 2024. Selain mengamankan 6 pemilik situs judi online, polisi juga menyita uang Rp. 4.957.174.000.

Kasubdit Siber AKBP Charles Tampubolon menjelaskan penangkapan kepada pemilik situs judi online ini bermula dari penyelidikan internal kepolisian. pada 6 November 2024 anggota Dit Siber Polda Jawa Timur menemukan dua pemilik akun instagram @dangdut_banyuwangi dan @orkesanbanyuwangi yang ketahuan mempromosikan judi online. Setelah serangkaian penyelidikan, ditemukan kedua pemilik akun instagram itu berada di Banyuwangi. (ang/but)