Perpusnas Bung Karno Blitar Jadi latar Lagu ‘Iclik Cinta’ Dilaporkan ke Polisi

Perpusnas Bung Karno Blitar Jadi latar Lagu ‘Iclik Cinta’ Dilaporkan ke Polisi

Blitar (beritajatim.com) – Lagu Iclik Cinta yang dinyanyikan oleh dua penyanyi dangdut Mala Agatha dan Icha Cellow dilaporkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar Raya ke polisi, Jumat (07/03/2025).

GMNI Blitar mengecam lagu Iclik Cinta yang menggunakan Makam Bung Karno sebagai latar video clipnya. Hal itu pun dipandang mencemari kesakralan dari Makam Bung Karno sekaligus kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai sejarah.

Hal itulah yang mendorong, GMNI Blitar melakukan pengaduan ke polisi soal lagu Iclik Cinta tersebut. GMNI Blitar berharap dengan adanya pengaduan ini aparat kepolisian bisa bergerak melakukan pengusutan kasus tersebut.

“Hal tersebut tidak hanya mencemari kesakralan makam Bung Karno, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap warga negara. Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia,” ungkap Ketua DPC GMNI Blitar Vita Nerizza Permai, Jumat (7/03/2025).

Bagi GMNI Blitar, apa yang telah dilakukan oleh rumah produksi lagu Iclik Cinta tersebut tidak bertanggung jawab dan kurangnya moralitas. Pasalnya di tempat bersejarah rumah produksi tersebut justru membuat video clip lagu Iclik Cinta yang tidak senonoh dan tidak mendidik.

“Kami, merasa perlu untuk menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.” Tegas mahasiswi Fakultas Hukum Unisba Blitar ini.

GMNI Blitar pun telah melakukan kajian soal kasus tersebut. Hasilnya GMNI Blitar menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh rumah produksi lagu iclik cinta tersebut.

“Cagar budaya dan pemanfaatannya, diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 66, dinyatakan bahwa, setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik secara fisik maupun nonfisik yang mengurangi nilai pentingnya.” Jelasnya.

Atas dasar itulah kemudian GMNI Blitar membuat pengaduan ke Polres Blitar Kota.

“Tindakan yang dilakukan oleh rumah produksi tersebut jelas melanggar ketentuan perundangan, kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian soal hal ini, dan kemungkinan besar akan kami adukan,” tegasnya lagi.

Dengan adanya aduan yang sudah dilayangkan, GMNI Blitar berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti, dengan memanggil atau memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan mencari keuntungan dari lahirnya video klip tersebut.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dan memastikan bahwa kesakralan tempat-tempat bersejarah kita tetap terjaga,” tandasnya. (owi/ted)