Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang memuat rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN 2026.
Padahal kalau mengacu ke UU No.17/2025 tentang APBN 2026 yang juga telat diunggah ke publik, penetapan Perpres mengenai rincian anggaran tahun ini harus sudah selesai maksimal November 2025.
“Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2026 yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lambat tanggal
30 November 2025,” demikian bunyi pasal 47 UU APBN 2026 yang dikutip, Jumat (9/1/2026).
Dalam catatan Bisnis, Perpres rincian APBN adalah aturan mandatory yang berisi tentang rincian pengalokasian anggaran. Aturan ini biasanya muncul pasca penerbitan UU APBN yang disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna.
Namun demikian, pada tahun 2026, UU APBN maupun perpres turunannya terlambat diunggah ke publik. Pemerintah juga belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan di balik keterlambatan tersebut.
Adapun UU APBN baru diunggah ke publik setelah sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pemerintah terhadap pelaksanaan anggaran 2026. Meski demikian, penerbitan UU APBN yang dilakukan ketika tahun anggaran telah berjalan itu tidak disertai dengan Perpres APBN yang menjadi acuan politik anggaran tahun 2026.
Tidak Ada Perubahan Postur
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah tidak berencana merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di tengah belum diumumkannya daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) maupun menerbitkan aturan terkait rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Menurut dia, APBN telah disusun secara matang sejak awal dan telah disahkan sebagai undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo saat memberikan keterangan pers di sela Retret Kabinet Merah Putih di Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
“Nggak, kalau APBN kan sejak awal juga sudah dirancang sedemikian rupa dan itu juga sudah disahkan ya di dalam Undang-Undang APBN,” ujarnya.”
Kendati demikian, Prasetyo menekankan bahwa APBN memiliki ruang fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Jika terjadi dinamika ekonomi maupun perkembangan kebijakan, pemerintah tetap dapat melakukan penyesuaian tanpa harus mengubah undang-undang.
Menurut dia, mekanisme tersebut menjadi bagian dari tata kelola fiskal untuk memastikan pemerintah tetap responsif terhadap kondisi aktual, sekaligus menjaga kepastian hukum dan disiplin anggaran.
“Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” tandas Prasetyo.
Seperti diberitakan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto belum menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) maupun menerbitkan aturan terkait rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Dalam periode pemerintahan sebelumnya, penyerahan DIPA dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2025. Namun hingga awal Januari 2026, penyerahan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum dilakukan. Belum terbitnya undang-undang maupun peraturan presiden mengenai rincian APBN juga memunculkan pertanyaan publik.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menegaskan komitmen percepatan penyaluran belanja negara, baik di pemerintah pusat maupun daerah, agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran. Ia menyatakan, penyerahan DIPA lebih bersifat seremoni sehingga keterlambatan agenda tidak menghambat pelaksanaan program.
Menurut Purbaya, penyerahan DIPA yang semula direncanakan pada Selasa (16/12/2025) diundur mengikuti agenda Presiden.
“Kan ini upacaranya saja, nanti kita tunggu kapan istana punya waktu. Bukan berarti pelaksanaannya APBN 2026 terhambat. Memang mundur dua minggu kan seremoninya. Tapi yang lain jalan,” ujar Purbaya.
