Perpres Ojol Digodok, Atur Status Pengemudi hingga Tarif Gojek-Grab Cs

Perpres Ojol Digodok, Atur Status Pengemudi hingga Tarif Gojek-Grab Cs

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antar perusahaan aplikasi transportasi daring.

Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jakarta, Jumat (24/10/2025).

“Sedang dikomunikasikan semua. Ya makanya kan dari draft itu. Kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” kata Prasetyo.

Menurutnya, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, yang sebelumnya meminta agar dua perusahaan besar penyedia jasa ojek online dipanggil untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.

Prasetyo menegaskan bahwa regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.

“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” ujarnya.

Dia menambahkan, bentuk regulasi yang sedang dirancang kemungkinan besar berupa Peraturan Presiden (Perpres) agar proses penyusunannya dapat dilakukan dengan cepat.

“Mungkin Perpres, biar lebih cepat,” kata Prasetyo.

Ketika ditanya soal target waktu penerbitan aturan tersebut, Prasetyo memastikan penyelesaiannya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada tinggal ada [bahannya] beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” tegasnya.

Masih Dimatangkan Bersama Aplikator

Mensesneg juga mengonfirmasi bahwa pemerintah masih akan melakukan pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator ojek online untuk menyamakan pandangan sebelum aturan ditetapkan.

“Oh iya, pasti [akan ada pertemuan lagi],” tambah Prasetyo saat ditanya soal rencana pembahasan lanjutan dengan para pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta platform ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lain sebagainya untuk menjalankan persaingan secara sehat dan meningkatkan perlindungan bagi para pengemudi ojek daring (online) di Tanah Air.

Dalam momen tersebut, Kepala negara mengaku bahwa belum lama ini pemerintahannya tengah menjalin komunikasi intensif dengan dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia guna menjamin keamanan kerja dan mencegah persaingan usaha yang merugikan para pengemudi.

“Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” tuturnya dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin (20/10/2025) Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring.

Meskipun tidak menyebutkan nama secara spesifik, tetapi dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek, unit dari GoTo, dan Grab, yang telah mendominasi pasar ojek daring di Indonesia selama bertahun-tahun.