Jakarta –
Proses perpanjangan SIM kini sudah bisa dipantau secara online lewat aplikasi. Namun jika statusnya masih 40%, apa artinya?
Sebagai informasi, masyarakat sudah bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Caranya juga mudah, yakni hanya perlu unduh aplikasi Digital Korlantas di smartphone, kemudian lakukan proses perpanjangan SIM.
Hadirnya fitur tersebut dapat membantu masyarakat yang ingin perpanjang SIM secara praktis dan cepat. Jadi, kamu tak perlu repot-repot pergi ke luar rumah dan antre di kantor Samsat lagi.
Selain itu, masyarakat juga bisa memantau proses perpanjang SIM online di aplikasi tersebut. Untuk diketahui, ada enam status permohonan perpanjangan SIM yang bisa dipantau, dari proses pembayaran hingga SIM diterima.
Dari pengalaman tim detikOto, saat proses perpanjangan SIM online muncul status “40%” di aplikasi. Angka tersebut sempat berhenti selama 1-2 hari, sebelum akhirnya bertambah lagi hingga SIM tiba di rumah.
Bagi detikers yang ingin perpanjang SIM secara online, ketahui enam urutan status permohonan perpanjang SIM berikut ini.
Urutan Status Permohonan Perpanjang SIM Online
Enam urutan status perpanjangan SIM Online dimulai dari angka 20 persen hingga 100 persen. Berikut penjelasannya:
20 persen: Menunggu pembayaran40 persen: pembayaran berhasil dan sedang dalam proses verifikasi data di Satpas50 persen: Sudah lolos verifikasi data dan sedang dalam proses antrean cetak60 persen: SIM sudah dicetak dan sedang dalam proses pengemasan80 persen: Jika pilih metode ambil sendiri, SIM dapat diambil di Satpas. Jika pilih metode dikirim SIM dalam proses pengiriman ke alamat tujuan100 persen: SIM sudah diterima oleh pemilik.
Jadi, kalau urutan status masih 40% dan tidak bertambah dalam 1-2 hari, jangan panik dan khawatir. Itu artinya proses pembayaran perpanjangan SIM sudah berhasil. Kini, proses berikutnya adalah melakukan verifikasi data di Satpas.
Syarat Perpanjang SIM Online
Ada sejumlah hal yang membuat proses perpanjang SIM online menjadi gagal, salah satunya karena syarat dan dokumen yang tidak lengkap atau salah. Agar tidak mengulangi proses perpanjangan SIM online, berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:
SIM yang lamaKartu Tanda Penduduk (KTP)Hasil RIKKES JasmaniHasil tes psikologiPas fotoFoto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Untuk pas foto, ada syarat yang juga wajib dipenuhi oleh pemohon perpanjang SIM online. Berikut syarat-syaratnya:
Pas foto (bukan foto selfie dengan kamera depan)Latar belakang biruResolusi foto 480 x 640 pixelFoto tanpa menggunakan kacamataUntuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biruFoto menghadap ke depanFoto tidak boleh menggunakan topi atau peci.
Sedangkan untuk tanda tangan, detikers juga harus hati-hati. Sebab, ada sejumlah hal yang membuat tanda tangan dianggap tidak sah sehingga menggagalkan proses perpanjang SIM, yaitu:
Foto tanda tangan di atas kertas bergarisFoto tanda tangan menggunakan tinta selain hitamFoto tanda tangan berbayang.Cara Perpanjang SIM Online
Apabila seluruh syarat dan dokumen sudah lengkap, simak cara perpanjang SIM online di bawah ini:
Buka aplikasi Digital Korlantas PolriRegistrasi dengan mengisi nomor HP yang aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMSMasukkan kode OTPBuat PIN dan konfirmasi ulang PINLengkapi profil di menu profile dengan mengisi nama, NIK KTP, dan emailTunggu email untuk mengaktifkan akunLakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto livenessSebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, peserta dimohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar berwarna biruLakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kamu dapat membuka situs tersebut di browser smartphoneLakukan permohonan perpanjangan SIM dengan pilih ‘Menu SIM’ lalu klik ‘Perpanjangan SIM’Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIMPilih SATPAS penerbit SIMMasukkan nomor rekening kamuPilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau metode pengambilan di Satpas penerbitPilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekeningSetelah itu, selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah ditentukanPeriksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM apabila sudah selesai diperpanjang.
(ilf/fds)
