Surabaya (beritajatim.com) – Pernikahan beda Agama bukanlah hal yang sederhana di Indonesia. Selain harus melewati gesekan sosial dan budaya, birokrasi yang harus dilewati pun berbelit. Tak heran jika beberapa pasangan dengan perbedaan keyakinan akhirnya memilih menikah di luar negeri.
Pasangan yang memutuskan menikah di luar negeri nantinya akan mendapatkan akta perkawinan dari negara bersangkutan atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat (KBRI).
Lalu bagaimana aturan pernikahan beda agama secara hukum di Indonesia?
Handiwiyanto law office mengupas tentang aturan pernikahan beda agama. Sebagaimana dalam akun Instagram Handiwiyanto law office disebutkan sesuai pasal 56 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan.
“Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau WNI adalah sah apabila dilakukan menurut hukum negara dimana perkawinan tersebut dilangsungkan dan warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini,” tulis akun Instagram Handiwiyanto law office.
Namun perlu diingat, tulisnya lagi, bahwa dalam ayat 2 pasal tersebut mengatur bahwa “Dalam satu tahun, setelah suami isteri tersebut kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan di tempat tinggal mereka”.
“Jadi perlu diingat perkawinan tersebut harus dicatatkan agar bisa dinyatakan sah ya,” ujar akun Instagram Handiwiyanto law office. [uci/but]
