Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

Surabaya (beritajatim.com) – Agung Prasetyo, warga Kampung Malang Kota Surabaya, kembali diadili atas perkara yang sama yakni penyalahgunaan narkoba. Dia sebelumnya pernah mendekam di penjara selama enam tahun. Namun, hal itu tak membuatnya jera. Dia kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya kembali diadili di PN Surabaya.

Sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa telah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkoba. sebagai mana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

“Terdakwa telah melakukan tindakan pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman (Sabu), sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.” terang JPU Rocky dalam dakwaannya.

Selain itu, JPU juga menyertakan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 yang dapat berpotensi menjatuhkan hukuman ringan terhadap Terdakwa yang pernah mendekam selama 6 tahun di Penjara.

“Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman untuk dikonsumsi sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tambahnya.

Seusai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dimana JPU Rocky menghadirkan Iwan Hariyanto selaku anggota Polisi yang menangkap Terdakwa Agung Prasetyo.

Dalam keterangannya, saksi Iwan Hariyanto menyatakan, pihaknya yang mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba, Selasa (29/8/2023)langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat kostnya di Jl Kampung Malang I.

“Kami satu tim 5 orang, sekitar pukul 4 pagi menangkap Terdakwa di kosan Jl Kampung Malang, dan, pengakuan terdakwa membeli Narkoba dari orang bernama Cak (DPO),” ungkap saksi Iwan Hariyanto.

Saksi juga menyatakan, saat dalam penangkapan itu pihaknya juga melakukan test urune dan hasilnya Positif. Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh Terdakwa. “Benar yang mulia, sebelumnya saya dari Madura ke Surabaya,” ucapnya.

Saat diperiksa hakim, Terdakwa juga mengaku kalau dirinya pernah mendekam di penjara dalam perkara penyalahgunaan Narkoba,”Pernah yang mulia, Perkara sabu juga, saya jalani hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

Namun saat ditanya kenapa harus mengulangi perbuatannya, terdakwa enggan memberikan tanggapan. [uci/but]