Permudah Pemungutan Pajak, Lurah di Ponorogo Terima Motor Operasional

Permudah Pemungutan Pajak, Lurah di Ponorogo Terima Motor Operasional

Ponorogo (beritajatim.com) – Upaya meningkatkan pendapatan daerah lewat sektor pajak terus digenjot Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Bupati Sugiri Sancoko menyerahkan 26 unit sepeda motor berplat merah untuk seluruh kelurahan di Bumi Reog.

Kendaraan operasional ini diperuntukkan khusus mendukung kelancaran pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dengan adanya motor dinas tersebut, para lurah diharapkan lebih leluasa bergerak, terutama saat menagih kewajiban pajak masyarakat di wilayah masing-masing.

“Konsekuensi kami karena selalu menarget para lurah, sedangkan perjadinnya dipotong. Kemudian mereka butuh operasional, maka kita belikan sepeda motor biar mereka aktif untuk memungut pajak,” kata Bupati Sugiri Sancoko, ditulis Selasa (2/9/2025).

Program ini lahir sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD. Salah satu poinnya memangkas 50 persen biaya perjalanan dinas (perjadin). Pemkab Ponorogo lantas mengalihkan efisiensi tersebut dengan pembelian kendaraan operasional untuk kelurahan.

Menurut Bupati yang akrab disapa Kang Giri, solusi ini sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata bagi aparat kelurahan. Pasalnya, beban target pajak tetap harus terpenuhi meski anggaran perjalanan dinas berkurang signifikan.

“Dengan tambahan kendaraan ini, semangat mereka diharapkan semakin tinggi. Selain memudahkan pemungutan pajak, juga bisa meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” tegasnya.

Kendaraan dinas tersebut bersifat pinjam pakai, melengkapi sarana transportasi yang sebelumnya sudah dimiliki kelurahan. Pemkab berharap strategi ini mampu memperbaiki capaian penerimaan pajak, terutama dari sektor PBB-P2, yang menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Mudah-mudahan realisasi PBB-P2 dan pajak-pajak lainnya lebih bagus,” pungkas Kang Giri.

Dengan langkah ini, Pemkab Ponorogo ingin memastikan bahwa pemungutan pajak tidak lagi terbentur kendala lapangan. Sebaliknya, pelayanan publik bisa lebih dekat, dan potensi pendapatan daerah dapat terjaga optimal. (end/kun)