Perluas Akses Keadilan, PN Blitar Gelar Sidang Keliling ke Pesisir

Perluas Akses Keadilan, PN Blitar Gelar Sidang Keliling ke Pesisir

Blitar (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Blitar membuat terobosan baru yang bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat yang berdomisili di pesisir. Mulai Jumat pekan depan, PN Blitar secara resmi akan menggelar program sidang keliling.

Langkah jemput bola ini diambil merespons kondisi geografis Kabupaten Blitar yang luas, yang kerap menyulitkan warga di pelosok untuk mengurus administrasi hukum ke kantor PN Blitar. PN Blitar ingin keadilan bisa diakses oleh seluruh masyarakat termasuk yang ada di pesisir.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Derman Parlungguan Nababan, menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari masukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Urgensi pelayanan keliling dinilai sangat tinggi mengingat beban biaya dan waktu yang harus ditanggung warga.

“Karena wilayah Kabupaten Blitar termasuk jauh dari kantor PN Blitar, maka dari dinas catatan sipil telah memberikan masukan kepada kami bahwa pelayanan sidang keliling itu sangat urgen dilakukan,” ujar Derman.

Menurut Derman ada tiga alasan utama mengapa program ini mendesak untuk segera dieksekusi. Ketiga alasan itu adalah efisiensi Waktu yakni Memangkas waktu tempuh warga. Kemudian efisiensi Biaya yakni Memangkas ongkos transportasi yang mahal bagi warga desa. Serta layanan Terintegrasi yakni kecepatan dalam penerbitan dokumen.

“Mengapa urgen yang pertama untuk memangkas waktu, yang kedua memangkas ongkos, yang ketiga mengenai waktu juga,” tegasnya.

Jadwal Khusus Hari Jumat

Terkait teknis pelaksanaan, PN Blitar telah menetapkan hari Jumat sebagai waktu khusus untuk sidang keliling. Pemilihan hari ini dilakukan secara strategis agar tidak mengganggu jadwal persidangan perkara pidana maupun perdata umum yang padat di kantor induk.

“Jadi kita tentukan setiap hari Jumat akan kita lakukan sidang keliling, sehingga tidak bentrok dengan perkara pidana dan perdata lainnya,” jelas Derman.

Derman juga menambahkan bahwa jenis perkara yang disidangkan dalam program ini adalah perdata perubahan adminduk. Nantinya pemohon dalam pengurusan berkas pengajuan sidang keliling ini bisa berkonsultasi dengan pos bantuan hukum yang ada di desa.

“Kalau kita sidang keliling, maka saat sidang diputus di sana, akan langsung dicatat di catatan sipil,” pungkasnya. (owi/but)