Perkumpulan Abdi Negara Jatim Laporkan Eks CEO RS Pura Raharja ke Kejati Jatim

Perkumpulan Abdi Negara Jatim Laporkan Eks CEO RS Pura Raharja ke Kejati Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim), Syaiful Ma’arif melaporkan mantan CEO RS Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Rasiyo (Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim saat itu) di suratnya yang dijadikan dasar perpanjangan jabatan Ishaq Jayabrata sebagai CEO mulai tahun 2021 hingga 2026.

“Saya tadi pagi sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Ini sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Nah, yang saya laporkan tentu semua berangkat, yang pertama, kita memulai sejak adanya surat pernyataan dari Pak Rasiyo yang menyatakan bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat perpanjangan Pak Ishaq selaku CEO dari 2021 sampai dengan 2026,” kata Syaiful didampingi pengurus KORPRI Jatim sekaligus Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Himawan Estu Bagijo di kantornya kawasan Juwingan Surabaya, Selasa (6/1/2026).

“Akibatnya ini yang saya laporkan, bahwa dengan adanya perpanjangan yang secara hukum tidak sah (karena pemalsuan tanda tangan), kami menganggap telah ada dugaan tindak pidana korupsi sejak masa 2021 sampai dengan 2026. Apa itu? Dia tidak memiliki legalitas sebagai pejabat CEO dari RS Pura Raharja,” imbuhnya.

​Dia menjelaskan bahwa dokumen yang sudah dilampirkan adalah ​SK perpanjangan CEO dari 2021 sampai 2026 yang ternyata tidak sah (karena tanda tangan Rasiyo diduga palsu), dan ​surat pernyataan dukungan dari Rasiyo bahwa RS Pura Raharja adalah benar aset milik KORPRI Jatim.

​”Di situlah nanti kami berharap agar Kejaksaan Tinggi Jatim segera melakukan penyelidikan dan bisa naik ke penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya

​Pihaknya juga menyampaikan adanya pemberian dana hibah dari Pemprov Jatim kepada RS Pura Raharja milik KORPRI Jatim ini yang diperkirakan nilainya mencapapi hampir Rp 70 miliar.

“Apakah itu digunakan untuk membangun gedung RS atau apa, semua akan ditelusuri. Yang kedua, ada beberapa fasilitas yang selama ini digunakan, saya minta untuk bisa diselidiki. Yang jelas saat itu, Saudara Ishaq tidak memiliki kewenangan menduduki jabatan CEO tersebut, sehingga seluruh hal yang menggunakan kewenangan-kewenangan yang secara hukum tidak sah, kami minta untuk diselidiki. Direktur RS yang baru juga akan melakukan audit keuangan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, konflik di RS Pura Raharja Surabaya telah memasuki babak baru. Perkumpulan Abdi Negara Jatim yang mengelola RS milik KORPRI Jatim beralamat di Jalan Pucang Adi Surabaya telah menunjuk CEO dan Direktur baru.

CEO sebelumnya Ishaq Jayabrata digantikan oleh Prof. Dr. dr. Joni Wahyuhadi, Sp.BS (K), MARS (mantan Direktur RSUD Dr Soetomo Surabaya). Sedangkan, Direktur sebelumnya dr Ary Sylviati M.Kes digantikan dr. Makhyan Jibril Al Farabi (mantan Jubir Satgas COVID-19 Jatim).

Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Jatim sekaligus Sekretaris Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, bahwa per Senin (5/1/2026) hari ini CEO dan Direktur baru RS Pura Raharja Surabaya telah menduduki jabatannya.

“Dengan tidak diakuinya oleh Pak Rasiyo (saat itu Ketum Perkumpulan Abdi Negara Jatim) bahwa Saudara Ishaq Jayabrata diperpanjang sebagai CEO RS Pura Raharja periode 2021-2026, dan beliau juga tidak pernah memberikan persetujuan, selesai sudah. Apalagi kami perkumpulan telah mengangkat Prof. Joni sebagai CEO yang baru sejak 2024, itu sudah sesuai dengan prosedur. Ini karena pada tahun 2023 seharusnya Saudara Ishaq sudah selesai, sudah habis, jadi nggak ada masalah,” tegas Indah Wahyuni yang juga menjabat Kepala BKD Provinsi Jatim ini di RS Pura Raharja Surabaya saat konferensi pers. [tok/beq]