Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani surat keputusan bersama (SKB) dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam rangka memperkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dalam tim nasional Stranas PK ini, KPK bertindak sebagai sekretaris nasional.
Tim nasional Stranas PK terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementeriab PPN)/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
“Fokus utama dalam strategi ini mencakup perizinan dan tata kelola, pengelolaan keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Untuk menjalankan strategi tersebut, telah ditetapkan 15 aksi pencegahan yang akan diimplementasikan sepanjang 2025. Aksi-aksi ini merupakan hasil evaluasi dari program Stranas PK periode 2023-2024 dan akan lebih didetailkan dalam pelaksanaannya.
Tim nasional Stranas PK akan menjalani evaluasi setiap tiga bulan sekali. Selain itu, perkembangan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto setiap enam bulan.
“Evaluasi triwulan pertama akan dilakukan di Kantor Staf Presiden. Data perkembangan aksi ini juga akan dilaporkan melalui aplikasi Jaga, yang dikelola oleh KPK,” jelas Setyo.
Setyo menegaskan Stranas PK merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang mengesahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi.
Ketua KPK juga menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen semua kementerian dan lembaga untuk memastikan strategi ini berjalan efektif dan berdampak nyata dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
