Perkuat Jaminan Produk Halal, BPJPH Teken Kerja Sama dengan 10 Mitra Strategis

Perkuat Jaminan Produk Halal, BPJPH Teken Kerja Sama dengan 10 Mitra Strategis

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sepuluh lembaga dan instansi strategis guna memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menyampaikan bahwa kerja sama perlu untuk memperluas kolaborasi dan memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia agar ekosistem halal menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang optimal.

“Halal kita diterima oleh seluruh dunia, kami sedang siapkan satu sistem, sehingga barang-barang yang diproduksi oleh kita diterima oleh dunia dan punya daya saing dan uji cobanya sudah banyak terbukti dengan banyaknya pelaku usaha yang sudah go internasional.” tuturnya lewat rilisnya, Selasa (7/10/2025).

Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan semua produk yang diperjualbelikan baik secara offline maupun online, ekspor maupun impor terjamin dan terjaga kehalalannya. Karena sekarang ini kita sudah memasuki pasar bebas.

Dia menekankan bahwa BPJPH harus terus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait yang punya kewenangan dalam hal ini. Termasuk pemerintah daerah.

“Tentunya kita dari Kemendagri akan membreakdown sampai ke pemerintah daerah di 38 Provinsi yang ada di Indonesia. Kami dari Kemendagri mendukung full program Kerja dari BPJPH,” kata Ribka. 

Senada, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga mengungkapkan bahwa sinergi kolaborasi tersebut sangat penting dilakukan bagi pengembangan produk halal.

Menurutnya, sinergi antara BPJPH dan Kementerian Keuangan itu menjadi sangat penting, karena dalam pengembangan produk halal tanpa jasa keuangan produk halal itu akan diam di tempat.

Pasalnya, Anggito mengatakan bahwa pengembangan ekonomi keuangan syariah itu tidak lagi memisahkan/mendikotomikan antara muslim dan non muslim.

“Jadi kami menyambut baik, hal ini harus ditetapkan dalam struktur keuangan negara kita termasuk Blu, supaya mampu menggerakan tidak hanya dari sektor keuangan negara tapi juga pengembangan dari badan layanan umum.” tandasnya.

Berikut sepuluh kerja sama Jaminan Produk Halal yang telah ditandatangani tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Keuangan, melalui MoU “Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Keuangan Negara.”

2. Kementerian Dalam Negeri, melalui MoU “Sinergi Percepatan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.”

3. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), melalui PKS “Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) Pegawai di Lingkungan BPJPH.”

4. Universitas Siliwangi, melalui MoU “Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Bidang Jaminan Produk Halal” dan PKS “Pelatihan Jaminan Produk Halal.”

5. Universitas Jenderal Soedirman, melalui MoU “Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.”

6. Universitas Negeri Padang, melalui PKS “Pelatihan Jaminan Produk Halal.”

7. Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal Universitas Ary Ginanjar, melalui PKS “Pelatihan Jaminan Produk Halal.”

8. Badan Pendidikan dan Pelatihan Ikatan Apoteker Indonesia, melalui PKS “Pelatihan Jaminan Produk Halal.”

9. PT Global Halal Centre, melalui PKS “Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Bidang Jaminan Produk Halal.”

10. PT Indirosan Suksestama Abadi, melalui PKS “Penyelenggaraan Kegiatan Indonesia Halal Festival dan Pemilihan Duta Saliha.”