Perkosa Mahasiswi UB, Mahasiswa UIN Malang Diberhentikan Tidak Hormat

Perkosa Mahasiswi UB, Mahasiswa UIN Malang Diberhentikan Tidak Hormat

Malang (beritajatim.com) – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang secara resmi memberhentikan seorang mahasiswanya, Ilham Prada Firmansyah (IPF). Pemberhentian menyusul kasus dugaan pemerkosaan yang kini ditangani pihak kepolisian. Kebijakan pemberhentian tidak hormat ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025 yang diteken pada 14 April 2025 oleh Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H. M. Zainuddin.

Ilham, mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi di Fakultas Sains dan Teknologi, dinyatakan melanggar ketentuan kode etik mahasiswa sebagaimana tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024. Ia dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tanpa hak mendapatkan surat pindah atau transkrip nilai.

“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka Ilham Prada Firmansyah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,” bunyi salah satu diktum dalam surat keputusan tersebut.

Langkah tegas ini diambil setelah Dekan Fakultas mengajukan permohonan sanksi kepada pihak rektorat. Keputusan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kampus dalam menjaga integritas dan menegakkan disiplin akademik, terutama di tengah meningkatnya kasus pelanggaran etik mahasiswa.

Kasus yang menyeret nama IPF mencuat setelah korban melaporkan kejadian ke Polresta Malang Kota pada Senin (14/4). Laporan tersebut didampingi langsung oleh YLBHI–LBH Surabaya Pos Malang.

Peristiwa terjadi pada 9 April 2025 di sebuah kontrakan yang ditempati oleh IPF. Korban yang datang bersama temannya, NB, diduga dicekoki minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa dalam kondisi tidak sadar.

“Korban tidak mengenal pelaku sebelumnya. Kejadian berlangsung dalam kondisi semua mabuk, sehingga tidak ada yang menyadari,” jelas Tri Eva Oktaviani, perwakilan LBH Surabaya Pos Malang, Selasa (15/4).

Korban telah menjalani visum dan kini dalam pendampingan psikologis. LBH menegaskan, video pengakuan IPF yang tersebar di media sosial justru memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menyampaikan bahwa berkas pemanggilan terhadap IPF telah disiapkan.

“Berkas sudah saya tandatangani. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami panggil,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan IPF memberikan pengakuan secara terbuka telah viral di media sosial. Dalam video tersebut, IPF mengakui perbuatannya yang dilakukan dalam keadaan sadar pada 9 April 2025.

“Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan. Saya mengajak korban ke kontrakan, memberi alkohol, dan melakukan pemerkosaan saat korban dalam keadaan tepar,” ucapnya dalam video.

IPF juga menyebutkan bahwa ia akan bertanggung jawab secara moral atas kondisi korban dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Subbagian Humas UIN Malang, M. Fathul Ulum, mengonfirmasi bahwa IPF adalah mahasiswa aktif kampus mereka sebelum akhirnya diberhentikan. Ia mengaku pihak kampus awalnya mengetahui kasus ini dari media sosial.

“Setelah kami telusuri, ternyata memang benar mahasiswa kami. Kampus merasa sangat kecewa dan prihatin atas apa yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut,” ujar Ulum saat ditemui di kantor Humas UIN Malang, Selasa (15/4).

Terkait motif pembuatan dan penyebaran video pengakuan, pihak kampus menolak memberikan penjelasan lebih jauh. Ulum menyatakan bahwa kampus tidak ingin ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena keterlibatan langsung pelaku dalam pengakuan terbuka melalui media sosial. Tindakan tegas dari UIN Malang dan respons cepat dari kepolisian menjadi sorotan positif dalam upaya penegakan hukum dan etika di lingkungan kampus.

Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap IPF, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. (dan/but)