Perkosa lalu Bunuh Korban, Warga Pasuruan Divonis 18 Tahun Penjara

Perkosa lalu Bunuh Korban, Warga Pasuruan Divonis 18 Tahun Penjara

Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan putusan terhadap Zaenul Arifin bin Sudjak dalam perkara pembunuhan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana 19 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual sebagaimana dakwaan kesatu primair dan kedua. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangil, Nanda Bagus Pramukti, menyatakan putusan tersebut masih sejalan dengan fakta persidangan yang terungkap. “Majelis hakim memutus pidana 18 tahun penjara, sementara tuntutan kami sebelumnya adalah 19 tahun,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Perkara ini bermula dari kejadian pada Minggu, (8/6/2025), sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati. Dalam persidangan terungkap tindakan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia.

Bagus menambahkan bahwa jaksa menghormati amar putusan majelis hakim dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan. “Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” katanya.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada para saksi yang berhak sesuai amar putusan pengadilan. (ada/but)