Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto terus memperkuat pengawasan internal guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni pendataan dan pemeriksaan senjata api (senpi) milik institusi yang tersimpan di gudang senjata.
Kegiatan tersebut tidak hanya difokuskan pada aspek keamanan fisik, namun juga menjadi bagian dari strategi pencegahan potensi penyalahgunaan wewenang serta peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Penataan administrasi senpi dinilai penting untuk memastikan seluruh perlengkapan pengamanan berada dalam pengawasan ketat dan sesuai aturan.
Dalam proses pendataan, petugas melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen senjata api, mulai dari surat izin kepemilikan, masa berlaku, hingga kecocokan data inventaris. Kondisi senpi juga tak luput dari pemeriksaan, termasuk kebersihan dan kelayakan sebagai bagian dari standar perawatan rutin.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menegaskan bahwa pendataan senjata api merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Mojokerto dalam membangun sistem pengamanan yang transparan dan profesional. Menurutnya, pengelolaan senjata api harus tertib, terkontrol, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini menjadi bagian dari upaya kami mencegah potensi pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga keamanan lapas secara menyeluruh. Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk evaluasi internal agar seluruh prosedur pengamanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Kamis (8/1/2026).
Pendataan senjata api ini melibatkan jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), jajaran umum, serta staf terkait. Dengan sinergi seluruh elemen, Lapas Kelas IIB Mojokerto berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang. [tin/aje]
