Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Fasilitas Didapat Jemaah Haji Khusus dari PIHK – Page 3

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Fasilitas Didapat Jemaah Haji Khusus dari PIHK – Page 3

Hingga kini, KPK masih menunggu hitungan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota tambahan tersebut dari BPK RI.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.