Perkara Narkoba Kedua, Artis Ammar Zoni Kecewa Jaksa Menuntut Dirinya Dipenjara

9 September 2023, 9:50

TEMPO.CO, Jakarta – Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama satu tahun dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani. Dia mengungkap kekecewaannya atas tuntutan yang dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 8 September 2023, tersebut.”Ammar kecewa lah tuntutannya pidana penjara seperti itu. Padahal sudah diatur di undang-undang yang ada, seharusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi,” kata kuasa hukum Ammar, Abdullah Emile Oemar Alamudy, usai persidangan itu.Ammar dalam perkataan yang ke luar dari mulutnya menyampaikan menerima segala konsekuensi dari tuntutan yang diberikan jaksa. Namun, adik Ammar, Aditya Zoni, membenarkan kekecewaan yang ada. “Bang Ammar sudah benar-benar kecewa banget ya, melepas emosinya dengan cara memeluk saya,” kata Aditya.Dia menambahkan, “Bang Ammar punya keluarga, mau sampai kapan lagi ditahan? Kasihan anak istrinya nungguin.”Ammar Zoni ditangkap dan harus menjalani persidangan ini karena terbukti menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, pada Maret lalu. Suami dari artis Irish Bella itu kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.Ini adalah kali kedua Ammar terjerat kasus narkoba. Pria yang pernah membintangi sinetron ‘7 Manusia Harimau’  itu juga pernah ditahan karena penyalahgunaan narkoba pada Juli 2017. Saat itu dia divonis menjalani rehabilitasi selama setahun potong masa tahanan.Iklan

Adapun dalam tuntutannya dalam perkara terkini, jaksa menyatakan merujuk kepada keterangan saksi, juga mempertimbangkan hasil urine Ammar yang positif sabu. Jaksa menyimpulkan bahwa dakwaan menggunakan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terbukti. “Menjatuhkan pidana Ammar Zoni bersama dengan M dan RH masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan.Kuasa hukum Ammar sempat langsung membacakan pembelaan berisi Ammar harus bebas secara hukum dan menjalani rehabilitasi, tapi hakim melarang dibacakan detail dalam sidang hari itu. Dinyatakan, upaya banding sudah langsung disiapkan apabila putusan hakim nanti mengikuti tuntutan dari jaksa itu.NINDA DWI RAMADHANIPilihan Editor: Juru Parkir Liar Pengeroyok Konsumen Alfamidi , Pelaku Utama Sudah Tertangkap

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi