Perjuangan Jatminah Kader TBC, Disisihkan Negara tapi Dirangkul Asing

Perjuangan Jatminah Kader TBC, Disisihkan Negara tapi Dirangkul Asing

Jakarta

Setiap muslim dan muslimah pasti memercayai bahwa doa yang dilangitkan di depan ka’bah mampu menembus langit tanpa penghalang. Jangankan mengucap, bergumam saja, doa tersebut pasti dipenuhi oleh Allah SWT sang pemilik Bumi dan seisinya.

Berbekal rasa yakin dan harapan, Jatminah (53) seorang kader TBC di Jakarta Timur merapalkan doa-doanya di depan baitullah beberapa bulan lalu. Ia berharap, berkas-berkas doa yang ia susun selama 16 tahun menjadi kader TBC bisa sampai di ‘meja’ Tuhan secepat-cepatnya. Percaya bahwa suatu saat nanti, semua akan berakhir sebagaimana mestinya.

Permintaan Jatminah tak muluk-muluk. Ia berharap pemerintah lebih memerhatikan para kader dan orang dengan TBC (ODTBC) di Tanah Air. Baik itu berupa bantuan dana operasional untuk kader dan sembako untuk ODTBC yang terpaksa harus ‘dirumahkan’ selama proses pengobatan.

“Ya Allah, pertemukan saya, pertemukan kami kader-kader sebagai garda terdepan (dengan Presiden Prabowo), supaya kami menyampaikan benar gitu. Ini loh yang selama ini kami lakukan, yang selama ini kami terima, bukan dari pemerintah tapi malah dari orang luar yang memang akhirnya dikelola oleh lembaga yang ada di Indonesia,” kata Jatminah tegas, kepada detikcom, di Jakarta Timur, Sabtu (18/10/2025).

Garda Terdepan Itu Bernama Kader TBC

Hampir setiap hari, Jatminah melangkah dari rumah ke rumah. Mengetuk satu demi satu pintu dari terduga ODTBC atau sekadar bertegur sapa, memeriksa kondisi mereka yang sebelumnya telah ia kunjungi agar tak lewat seharipun mengonsumsi obat.

Lebih dari satu dekade menjadi relawan. Tanpa gaji pokok. Berangkat pagi, mungkin pulang bisa malam hari untuk mendatangi ODTBC demi hal mulia: mencari kesembuhan dan mencegah penularan.

Bagi orang yang belum mengerti perjuangannya, pekerjaan menjadi kader TBC terdengar sederhana: bertemu ODTBC, memberi penyuluhan, mengajak mereka periksa, memastikan mereka mendapatkan obat, lalu rutin memantau kondisinya. Nyatanya, pekerjaan Jatminah tidaklah sesederhana kalimat sebelum ini.

“Kembali lagi, operasionalnya (kadang) nggak ada. Harus jalan bisa 3-4 kali satu pasien, tidak langsung pasien itu merespons baik pada saat (diajak) periksa ke Puskesmas gitu,” kata Jatminah.

“Kadang kami sudah memberikan pot dahak itu bisa 2-3 hari belum terisi juga, kami balik lagi. Kadang mereka juga nggak mau ngasih contact person (narahubung), jadi kami yang harus proaktif,” sambungnya.

Selain melawan panas dan hujan, Jatminah dan para kader-kader lain juga dihadapkan dengan stigma buruk TBC di akar rumput. Stigma ini sama seperti debu di jalanan, tidak terlihat, tapi dampaknya terasa. Namun, Jatminah dan kader-kader TBC lain tidak pernah menyerah mencoba dan mereka tak pernah mencoba menyerah.

Jalanan yang harus dilalui Jatminah untuk bisa sampai di rumah ODTBC (Dok. Jatminah (atas izin yang bersangkutan)

Masih Bergantung pada Dana Asing

Selama ini, Jatminah dan para kader-kader TBC lain di Tanah Air hanya mengandalkan bantuan asing atau global fund (GF) guna menutupi uang pengganti keringat atau diksi lebih sopannya adalah ‘penghargaan’ (reward).

Dikutip dari laman Kemenkes RI, The Global Fund to fight AIDS, Tuberculosis (TBC), & Malaria (GFATM) telah menyepakati dukungan dana hibah kepada Indonesia. Total dana hibah tersebut adalah 309 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,6 triliun untuk periode anggaran 2024-2026.

Besaran yang diterima kader tak pasti, tergantung kegiatan apa yang dilaporkan. Namun, yang pasti angkanya sekitar Rp 15.000 hingga Rp 210.000 untuk setiap pasien. Nantinya, laporan itu akan diklaimkan ke organisasi tempatnya bernaung, yakni Stop TB Partnership Indonesia (STPI) atau Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI).

Dari data STPI, skema reward kader sebagai berikut:

Investigasi Kontak

Kader menemukan KS (kontak serumah) terdiagnosis TBC (bakteriologi/klinis) menjadi 200.000/notifikasi kasus(sebelumnya 40.000/notifikasi kasus).
Selain itu, terdapat reward 60.000/KS untuk KS yang datang ke faskes melakukan pemeriksaan.

Community Outreach

Penyuluhan berbasis kelompok: populasi yang memiliki risiko tinggi TBC, misalnya pada kontak erat, lapas, asrama, tempat kerja, anak, lansia dan populasi HIV, DM. Penyuluhan berbasis individu: terhadap individu yang memiliki gejala TBC atau faktor risiko TBC dengan cara mengumpulkan atau memberikan edukasi secara personal.

Mulai April 2025, reward terduga hanya akan diberikan untuk setiap kontak yang diperiksa di puskesmas, hasil dari kegiatan Community Outreach saja

CO Congregate Setting Rp 210.000

Kader akan mendapatkan reward sebesar Rp 50.000 per kegiatan CO, dan penggantian Rp160.000 bahan kontak apabila ada temuan kasus setelah dilakukan kegiatan penyuluhan, skrining dan perujukan ke faskes.

Kader akan mendapatkan reward sebesar Rp 40.000 untuk notifikasi kasus dari CO congregate.

CO Mandiri Rp 50.000

Kader harus mengumpulkan sebanyak 16 kontak, skrining, merujuk yang bergejala, dan akan menerima reward sebesar Rp 50.000 jika ada temuan kasus.

Kader akan mendapatkan reward sebesar Rp 40.000 untuk notifikasi kasus. Kader akan menerima reward terduga Rp15.000 untuk setiap kontak yang dirujuk, kemudian hadir ke layanan dan melakukan pemeriksaan.

Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT)

TPT yaitu pengobatan dengan obat untuk mencegah bakteri TBC yang menginfeksi tubuh menjadi TBC aktif. Pemberian reward bagi kader komunitas sebesar Rp 40.000 kepada kader/PS komunitas untuk setiap kontak serumah mulai minum TPT.

Pendampingan Pasien TBC RO Sejak Terdiagnosis oleh Patient Supporter

Satu (1) orang Patient Supporters dapat mendampingi hingga 15 pasien TBC RO dalam satu bulan periode implementasi kegiatan. Pendampingan oleh PS diberikan insentif Rp150.000/pasien/bulan.

Pelacakan dan Kunjungan Rumah Pasien Terdiagnosis TBC RO untuk segera mulai Pengobatan dan Pasien Mangkir

Insentif diberikan sebesar Rp150.000/pasien dengan jumlah kunjungan minimal 2 kali.

Tok-tok-tok, Apakah Negara Ada?

Para kader-kader TBC ini hanya ingin negara lebih proaktif lagi dalam membantu garda terdepan menemukan kasus dan menghentikan penularan. Sejalan dengan target ambisius yang seringkali digaungkan, ‘Eliminasi TB Tahun 2030’.

Terkait bantuan kepada para kader TBC, Plh Direktur Penyakit Menular Kemenkes RI, dr Prima Yosephine mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para kementerian dan lembaga lain melalui kegiatan penanggulangan TBC berbasis kewilayahan tingkat desa dan kelurahan (Desa dan Keluarga Siaga TBC).

“Melalui inisiasi Desa dan Kelurahan Siaga TB, diharapkan kader dapat dilibatkan dalam edukasi dan penemuan kasus TBC. Dukungan pendanaan untuk kader dapat dianggarkan melalui APBD, Dana Desa, atau sumber lain yang sah,” kata dr Prima.

dr Prima menambahkan bahwa kader TBC sebenarnya bisa mendapatkan ‘porsi’ dari Dana Desa yang bisa dimanfaatkan untuk transport kader dalam melakukan kegiatan penemuan terduga ODTBC terutama pada kegiatan investigasi kontak.

“Beberapa daerah juga telah mengalokasikan anggaran untuk kader, sumber anggaran berasal dari BOK Puskesmas, dan dana lainnya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki daerah,” tegasnya.

Jika dibandingkan dengan bantuan ekonomi kepada pasien, memang belum ada aturan rigid terkait pemberian ‘reward’ kepada para kader.

“Dukungan ekonomi dan sosial bagi pasien, seperti bantuan transportasi dan makanan bergizi juga penting. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan komunitas diperlukan untuk pendanaan dan kebijakan yang mendukung,” kata dr Prima.

“Dengan langkah ini, dampak TBC terhadap kesehatan dan ekonomi dapat dikurangi. Beberapa daerah di Indonesia menyediakan bantuan makanan tambahan bagi pasien TBC yang membutuhkan. Pemberian enabler atau dana transport bagi pasien TBC RO Rp 400.000 per pasien per bulan (mulai 1 Juli 2025),” sambungnya.

Obat yang harus diminum oleh ODTBC SO, sekitar empat butir per hari. Foto: Devandra Abi Prasetyo/detikHealth

Bagaimana Kondisi TBC di Tanah Air?

Dalam 5 tahun terakhir Indonesia menunjukkan kemajuan yang nyata dalam penemuan kasus TBC: dari ratusan ribu kasus per tahun yang terlapor, menuju lebih dari 856 ribu kasus terlapor pada tahun 2024.

dr Prima menambahkan bahwa penanggulangan TBC juga sudah ‘naik kelas’ karena menjadi salah satu dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto.

“Namun tantangan ke depan adalah kita harus memastikan bahwa penemuan kasus tidak hanya meningkat tetapi juga konsisten di seluruh wilayah, serta menghubungkan temuan dengan pengobatan lengkap, pemantauan, dan pencegahan supaya penularan bisa ditekan,” kata dr Prima.

Rincian Data Penemuan Kasus TBC dalam 5 tahun terakhir:

Tahun 2021: Angka penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (treatment coverage atau TC) sebesar 45,7 persen dengan capaian 54 persen dari target 85 persen. Notifikasi penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis tahun 2021 sebesar 443.235.Tahun 2022: Cakupan penemuan kasus tuberkulosis sebesar 75 persen dari target 90 persen. Notifikasi penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis tahun 2022 sebesar 724.309.Tahun 2023: Cakupan penemuan kasus tuberkulosis sebesar 77,5 persen dari target 90 persen. Notifikasi penemuan kasus tuberkulosis tahun 2023 sebesar 821.200.Tahun 2024: Cakupan penemuan kasus tuberkulosis sebesar 78 persen dari target 90 persen. Notifikasi penemuan kasus tahun 2024 sebesar 856.420.Tahun 2025: Cakupan penemuan kasus tuberkulosis sebesar 62 persen dari target 90 persen. Notifikasi penemuaan kasus tahun 2025 sebesar 671.962.

Beban Pengobatan TBC di BPJS Kesehatan

Tidak bisa dipungkiri bahwa semakin banyak kasus penemuan TBC, akan berdampak kepada membengkaknya beban pengobatan di BPJS Kesehatan. Pasalnya, banyak dari ODTBC juga merupakan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

“Prinsipnya, BPJS Kesehatan melalui Program JKN menanggung pembiayaan penyakit TBC. Pada tahun 2023, tercatat BPJS Kesehatan telah mengeluarkan biaya sebesar Rp2.296 T untuk menjamin pembiayaan TBC,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, saat dihubungi detikcom, Selasa (28/10/2025).

“Kemudian, pada tahun 2024, BPJS Kesehatan mengeluarkan biaya sebesar Rp2.598 T. Sedangkan per Agustus 2025, sebesar Rp1.461 T sudah dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membiayai penyakit TBC,” sambungnya.

Penanganan TBC tidak bisa dikerjakan sendiri, melainkan harus melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Kolaborasi ini penting agar ada mekanisme pengawasan terpadu terhadap pasien tuberkulosis, sehingga kita bisa memastikan pasien yang bersangkutan benar-benar tuntas menjalani pengobatan.

Halaman 2 dari 5

(dpy/kna)