Perjalanan ‘Suram’ Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan

1 October 2023, 10:55

Jakarta, CNN Indonesia — Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan sudah terjadi tepat setahun yang lalu, 1 Oktober 2022. Tapi satu tersangkanya yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih bebas di luar sana.
Hadian merupakan satu-satunya tersangka Tragedi Kanjuruhan yang belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Dia dilepas dari tahanan karena Polda Jawa Timur tak kunjung melengkapi berkas perkaranya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkahir kali mengembalikan berkas perkara Hadian ke Polda Jatim, karena tak lengkap (P-19), pada Selasa, 20 Desember 2022. Sejak saat itu, penyidik tak pernah lagi mengembalikannya ke jaksa. Hadian justru dibebaskan dari tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sampai saat ini untuk Dirut LIB belum ada pengembalian berkas perkasa,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (1/10).

CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi perkembangan berkas Akhmad Hadian ini ke Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman yang menangani kasus ini sejak awal. Namun, ternyata yang bersangkutan sudah pensiun dari kepolisian.
“Maaf saya sudah purna [tugas], Mas,” kata Taufiq.
Taufiq kemudian menyebut nama penggantinya di posisi Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, yakni Kompol Deky Hermansyah.

CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi Kompol Deky. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Saat Taufiq masih aktif bertugas, penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas perkara Hadian. Ia mengatakan, polisi membutuhkan keterangan ahli untuk melengkapi berkas tersebut.
Keterlibatan Hadian
Dalam Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Hadian atau PT LIB saat itu, telah mengabaikan keselamatan mereka yang terlibat dalam gelaran pertandingan 1 Oktober 2022 silam.
Hal itu, disampaikan majelis hakim saat membacakan -bagian pertimbangan meringankan- vonis terdakwa Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris, Kamis (9/3) lalu.
Majelis hakim yang terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa menilai PT LIB selaku operator liga mengabaikan keselamatan pemain, suporter, dan pengamanan.

“Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat [Kapolres Malang kala itu], kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar,” kata majelis hakim.
“Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka,” lanjut hakim
Mementingkan Nilai Komersial
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, sendiri pernah mengakui alasan utama pihaknya menolak perubahan jam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 lalu, adalah karena nilai komersial.
Alasan itu diungkapkan Hadian saat diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Selasa (24/1) lalu.
Ia menyebut, Kapolres Malang saat itu AKBP Ferli Hidayat, meminta agar jam pertandingan Singo Edan melawan Bajol Ijo dimajukan dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB. Tapi hal itu tak bisa diterimanya karena alasan siaran langsungnya bakal bentrok dengan pertandingan klub lain di Liga 1.

“Saya waktu itu sebagai direktur utama, berpikir, kalau [jadwal] bentrok, jadi nilai komersialnya [berkurang]. [Bentrok dengan] Madura United lawan Borneo FC [pukul 16.00 WIB],” kata Hadian menjawab pertanyaan majelis hakim, Selasa (24/1).
Ia menyebut nilai komersial itu bisa berkurang, karena dalam waktu yang sama pihak broadcaster atau stasiun televisi tak bisa menyiarkan dua pertandingan sekaligus.
“Kapolres minta jam itu [16.00 WIB], di channel itu ada live. Iya [alasan komersial] karena satu channel tidak bisa dua live. Kalau bergeser jam 6 mingkin bisa, jam 4 tidak bisa,” ucapnya.
Mengubah pertandingan ke hari lain, menurut Hadian, juga tidak semudah itu dilakukan. Sebab, Hadian mengklaim, jadwal laga sudah ditentukan sejak awal kompetisi.
“Rangkaian pertandingan itu seperti tali-temali. Setiap minggu ada sembilan pertandingan, kalau digeser tidak mudah,” ucapnya
Selain alasan komersial, lanjut Hadian, klub lain yang melaksanakan pertandingan pukul 16.00 WIB, juga tidak berkenan digeser jam tandingnya ke pukul 20.00 WIB.
“Biasanya kalau Indosiar [broadcaster] oke, kami mencoba berkoordinasi. Kalau jadwalnya bertabrakan dengan lainnya, baru broadcaster minta tetap jadwal. Koordinasi dengan klub yang jam yang sama jam 16.00 WIB dia menolak digeser. Sudah koordinasi biasanya bisa aja pergeseran, tapi pihak lainnya tidak mau bergeser, jadi, ya sudah,” ucapnya.
Lima Pelaku Diadili
Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam.
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan.
Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.

Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihukum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.
Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga kini. Dia dibebaskan karena berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim.
(frd/pua)

[Gambas:Video CNN]