Peringati Hakordia, Kejari Sidoarjo Gelar Sarasehan Pustaka

Peringati Hakordia, Kejari Sidoarjo Gelar Sarasehan Pustaka

Sidoarjo (beritajatim.com) – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejari Sidoarjo menggelar Sarasehan Pustaka dengan tema ‘Pengadaan, Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Milik Pemerintah Daerah yang Baik Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi’, di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejari Sidoarjo, Jumat (6/12/2024).

Hadir dalam sarasehan itu Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi, Sekda dr. Fenny Apridawati, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, dan para OPD Pemkab Sidoarjo.

Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menyatakan sarasehan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) secara bersama se-Jawa Timur, temanya hari pengelolaan aset daerah.

“Supaya dalam pengelolaan tersebut lebih tertata lagi dan tentunya ada perbaikan-perbaikan sistem sehingga dalam pencegahan korupsi lebih baik lagi atau lebih mendalam lagi dengan perbaikan tata sistem dan tata kelola. Tentunya tidak hanya tindakan pada perkara korupsi tetapi memperbaiki dari sistem yang ada sehingga bisa bermanfaat dan berguna bagi kompetensi Sidoarjo tentunya bagi masyarakat Sidoarjo,” ucapnya.

Sambung Roy, dengan pengolahan aset juga menambah PAD sehingga apa yang dicita-citakan masyarakat Sidoarjo bersama dapat tercapai, dan perlunya penataan yang lebih bagus untuk menekan angka korupsi.

Sementara, Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi mengapresiasi acara Sarasehan Pustaka dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tersebut.

“Di Kabupaten Sidoarjo, kasus korupsi terus jadi sorotan. Sebagai Plt Bupati bertugas untuk menyelesaikan terutama memecahkan masalah korupsi yang ada di Sidoarjo. Saya akan tegak lurus dalam memberantas korupsi yang sudah ada,” paparnya.

Disebutkan dalam sarasehan itu, pengertian aset pemerintanh merupakan segala bentuk kekayaan yang dimiliki oleh negara atau pemerintah, baik yang berbentuk fisik maupun non-fisik, yang digunakan untuk kepentingan umum dan menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintah. Aset ini dapat berupa tanah, bangunan, peralatan, uang, hingga hak atas kekayaan intelektual atau sumber daya alam yang dimiliki oleh negara.

Pengertian aset Pemerintah/barang milik negara/daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 adalah semua barang yang dibeli diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, yang mencakup 4 hal, yaitu barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014). (isa/but)