Peringatan Keras DPRD Surabaya ke Camat-Lurah soal Koperasi Merah Putih: Jangan Ada Titipan!

Peringatan Keras DPRD Surabaya ke Camat-Lurah soal Koperasi Merah Putih: Jangan Ada Titipan!

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau yang akrab disapa Cak YeBe, melontarkan peringatan keras kepada para lurah dan camat terkait pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP). Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik “titipan” atau intervensi kepentingan dalam proses ini.

Cak YeBe mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu dalam proses pembentukan pengurus Kopkel MP yang tidak transparan. Menurutnya, pelatihan dan sertifikasi yang menjadi syarat wajib justru hanya diberikan kepada kalangan terbatas seperti lurah, camat, LPMK, serta RT dan RW, sehingga membuka ruang eksklusif.

“Kami mengingatkan lurah dan camat supaya tidak ceroboh dan abai terkait pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di wilayahnya,” ujarnya, Jumat (24/5/2025).

Legislator dari Partai Gerindra ini menilai pengelolaan dana publik yang bersumber dari APBN dan APBD harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan kelompok.

“Jangan sampai Kopkel MP di Surabaya dikelola dengan mengabaikan asas profesionalisme, asal-asalan dan syarat kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Cak YeBe juga menekankan bahwa selain kompetensi teknis, integritas calon pengurus koperasi harus menjadi prioritas utama. Ia menyebut bahwa integritas adalah kunci dalam menjaga kredibilitas dan tata kelola dana publik di tubuh koperasi.

“Proses rekrutmen atau pembentukan pengurus selain kompetensi yang mumpuni, juga tak kalah penting menjadi prioritas adalah faktor integritas yang baik,” ujarnya.

Sebagai mitra kerja Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Komisi A DPRD Surabaya berkomitmen mengawasi langsung pembentukan koperasi yang difasilitasi lurah dan camat.

“Kami akan memonitor langsung proses pembentukan Kopkel MP di Surabaya yang difasilitasi oleh lurah maupun camat,” ujar Cak YeBe.

Ia juga mendorong Pemkot Surabaya untuk menyediakan saluran pengaduan masyarakat seperti hotline, email, atau posko pengawasan di tiap kecamatan agar warga bisa menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

“Pemkot harus aktif membentuk saluran pengaduan masyarakat sebagai wujud transparansi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Tak hanya itu, Cak YeBe juga mendorong evaluasi berkala dan publikasi laporan audit terhadap proses pembentukan Kopkel MP. Audit ini diperlukan guna memastikan kepatuhan dan transparansi dalam setiap tahap program.

“Peran pemerintah kota sangat penting sebagai penjaga integritas program KMP. Pemkot tidak boleh bersikap pasif atau hanya menyerahkan ke kelurahan,” pungkasnya. [asg/beq]