Perilaku Biadab Miftakhul Farid, Cabuli dan Rampas Anting 6 Anak Bawah Umur di Mojokerto

Perilaku Biadab Miftakhul Farid, Cabuli dan Rampas Anting 6 Anak Bawah Umur di Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan Miftakhul Farid (33), pelaku pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini juga melakukan aksi perampasan barang berharga milik para korbannya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan dan perampasan berupa perhiasan sebanyak enam kali. “Yang pertama sekira bulan November 2024 lalu, pelaku melakukan aksi perampasan sepasang anting-anting di wilayah Tanjangrono, Kecamatan Ngoro,” ungkapnya.

Sekira pukul 12.00 WIB, korban diajak dan membonceng korban dari wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ke Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pelaku meminta sepasang anting-anting milik korban yang berusia sekira 9 tahun dan melakukan aksi pencabulan korban.

“Di bulan yang sama, di minggu kedua pelaku kembali mengajak anak perempuan yang tidak dikenal saat pulang sekolah sekira pukul 12,00 WIB di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Korban dibonceng menuju ke Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro dan di area persawahan tebu, pelaku berhenti,” katanya.

Pelaku meminta anting-anting yang dipakai korban dan melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan. Usai melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan serta perampasan, lanjut Kasat, korban ditinggal dan ditemukan warga. Aksi ketiga dilakukan pada tanggal 9 Desember 2024 lalu.

“Pelaku melakukan perampasan sepasang anting-anting terhadap korban ketiganya sekira pukul 12.00 WIB di persawahan Desa Tanjangrono Kec Ngoro. Pelaku juga melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan korban yang berusia sekira 6 tahun dan meninggalkannya di persawahan tersebut,” jelasnya.

Aksi keempat dilakukan di bulan dan tahun yang sama sekira 11.00 WIB. Pelaku bertemu dengan anak perempuan di barat simpang wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dan mengajaknya ke persawahan tebu tepatnya di utara Polsek Krembung, Polres Sidoarjo.

“Pelaku meminta anting-anting yang dipakai korban, namun korban langsung lari sambil teriak. Aksi kelima dilakukan pelaku setelah bertemu dengan anak perempuan dan laki-laki pada 7 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB. Anak perempuan tersebut dibonceng menuju ke wilayah persawahan Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo,” urainya.

Anak perempuan yang memakai kerudung tersebut diketahui tak memakai perhiasan emas sehingga pelaku mencabuli dan menyetubuhi anak tersebut. Setelah melampirkan aksi bejatnya, korban ditinggal di area persawahan tersebut. Sementara aksi keenam dilakukan saat pelaku bertemu korbannya saat pulang sekolah.

“Pelaku bertemu korban di Desa Balungmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB. Pelaku membonceng korban dan dibawa ke area persawahan tebu wilayah Tulangan, Sidoarjo. Pelaku merampas anting-anting dan meninggalkan korbannya,” paparnya.

Pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto saat melintas mengenali ciri-ciri pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah, helm merk cat warna putih, jaket hoodie warna merah, celana panjang dan kemeja panjang. Turut diamankan sepeda motor Honda Scoopy nopol W 6375 WW warna merah.

“Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap para korbannya dan tiga korban diperkosa. Korbannya semua dibawah umur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni tentang Perlindungan Anak, Persetubuhan, Pencabulan serta Perampasan,” tegasnya. [tin/ian]